Dame Dumasari: KTR Dinilai Belum Berjalan Sepenuhnya

Media Apakabar.com
Kamis, 21 November 2019 - 22:50
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 tanggal 17 Juli 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Medan No.35 tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.3 /2014 tentang KTR, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menilai belum berjalan sebagaimana mestinya di tengah-tengah masyarakat.

Bukan itu saja, menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan ini. Kawasan-kawasan yang menjadi pelarangan bagi perokok dinilai belum siap untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok.

“Meskipun demikian, saya berterimah kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah mensosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat, dan semoga upaya yang dilakukan itu bermanfaat,” katanya ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya ada tujuh kawasan yang masuk KTR sehingga masyarakat tidak diperkenankan atau dilarang untuk merokok di tempat tersebut. Dengan demikian, ketika ada penindakan tegas dilakukan petugas terhadap pelaku pelanggaran atas Perda dan Perwal itu tak ada lagi protes dari masyarakat karena sudah ada tanda-tanda larangan pasang.

Pertanyaannya, lanjut Dame, apakah sudah stiker atau spanduk dan lainnya bertuliskan terkait KTR.

“Kalau tidak ada, maka sia-sialah pekerjaan yang dilakukan Pemko Medan tersebut. Seharusnya, penegakan Perdan dan Perwal jika ingin ditegakkan harus sudah siap segala sesuatunya, sehingga ketika hendak diterapkan di lapangan sudah tidak ada protes-protes lagi dari masyarakat,” ujarnya.

Ketujuh kawasan yang masuk di dalam KTR yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Dari ketujuh itu, empat menjadi prioritas yaitu tempat ibadah, kesehatan, sekolah dan perkantoran.

Dia juga meminta kepada Pemko Medan supaya menjalankan perda-perda yang telah disahkan DPRD Kota Medan untuk segera dilasanakan sebagaimana mestinya. 

“Jangan sia-siakan perda yang sudah disahkan namun belum sepenuhnya diterapkan,” sebutnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan bagi pelanggar KTR dinilai masih terlalu ringan. Untuk ada efek jera sanksi bagi pelanggar KTR harus dinaikkan dendanya minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 juta dengan kurungan badan tiga atau enam bulan. 

“Artinya, dengan sanksi ini kemungkinan besar para perokok agar hati-hati untuk merokok,” katanya.

Sementara itu, seseorang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di kawasan KTR lanjut Dame, diancam pidana kurungan minimal 10 hari atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta. 

“Saya yakin jika sanksi diperberat masyarakat pasti berpikir untuk merokok sembarangan,” ucapnya.

Pantauan di sejumlah perkantoran pemerintahan seperti Kantor Gubsu, Pemko Medan, DPRD Kota Medan dan DPRD Sumut tempat khusus bagi perokok terkesan tidak dimanfaatkan. Sementara, kursi di tempat itu rusak seperti di Pemko Medan lantai dua. (*Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini