Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Dwi Winarko memvonis 12 tahun penjara mantan pembina pramuka, Rachmat Slamet Santoso./Foto/SINDOnews/Lukman Hakim |
"Bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, membuat anak trauma dan takut. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak anak," kata Ketua majelis hakim Dwi dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Garuda 2, Senin (18/11/2019) dilansir Sindonews.com.
Atas vonis ini, terdakwa Rachmat Slamet mengaku masih belum bisa bersikap. Dirinya memilih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. "Belum bisa memutuskan pak hakim," ujarnya.
Usai sidang, terdakwa Rachmat mengaku putusan hakim dianggap terlalu berat. Tapi dia tidak menyebut yang berat hukuman penjara atau kebiri kimianya. "Berat aja," katanya.
Vonis majelis hakim PN Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya meminta terdakwa Rachmat dihukum 14 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan dan kebiri kimia selama tiga tahun.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Reknata akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso. Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.
Aksi bejat itu dilakukan terdakwa Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, ia melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya.
"Menghukum
terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp100 juta rupiah
subsider tiga bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama
tiga tahun," sambung hakim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan juga mengaku masih menyatakan pikir-pikir. "Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," ujar Sabetania usai persidangan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan juga mengaku masih menyatakan pikir-pikir. "Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," ujar Sabetania usai persidangan.
Sumber : Sindonews.com
Editor : Armen