Bisnis Sabu, Andi Dituntut 8 Tahun Bui

Media Apakabar.com
Rabu, 13 November 2019 - 20:32
kali dibaca
Bisnis Sabu, Andi Dituntut 8 Tahun Bui
Terdakwa Andi mendengarkan tuntutan,dok:apakabar
Mediaapakabar.com-Andi Pratama alias Andi tak menyangka gara-gara bisnis haramnya memperjualbelikan sabu bakal dituntut jaksa selama 8 tahun penjara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/11/2019).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi di depan Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Andi Pratama dengan pidana 8 tahun penjara," tegas jaksa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," urai jaksa.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). "Baiklah, sidang ditunda hingga satu minggu mendatang," kata hakim menutup sidang.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, tertangkapnya Andi, berawal saat orang suruhannya bernama Feriadi (berkas terpisah), hendak bertransaksi sabu seberat 100 gram pada Juni 2019 di Terminal Selesai, Kabupaten Langkat.

Saat itu Feriadi menjanjikan harga sebesar Rp60 juta untuk 100 gram sabu tersebut kepada petugas polisi M. Yasir Nasution dan Ilham dari Ditres Narkoba Polda Sumut. Mereka sepakat transaksi di terminal.

"Awalnya Feriadi meminta saksi-saksi untuk menunjukkan uang yang akan digunakan untuk melakukan transaksi. Setelah saksi-saksi menunjukkan uang tersebut Feriadi mengambil satu bungkus plastik bening tembus pandang dari saku celananya dan saat akan diberikan Feriadi langsung ditangkap," ujar jaksa.

Dari pengakuannya, sabu tersebut dia peroleh dari Andi dan jika transaksi sukses Andi akan memberikan upah sebesar Rp2 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap Andi.

(dian)


Share:
Komentar

Berita Terkini