Mediaapakabar.com-Pemerintah sudah memulai rangkaian proses rekrutmen anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bagi masyarakat yang berminat, harus memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua tim internal seleksi Dewan Pengawas KPK.
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyebutkan, beberapa nama yang menjadi kandidat Dewan pengawas lembaga anti rasuah akan berada di bawah koordinasi Pratikno.
"Sementara tim internal di bawah Pak Pratikno. Semua proses di bawah Pak Pratikno," demikian kata Fadjroel Rachman di Komplek Istana Kepresiden Jakarta, Kamis (7/11) dilansir teropongsenayan.com.
Adapun persyaratan sebagai anggota Dewas KPK telah diatur Dalam Pasal 37D, UU 19/tahun 2019 tentang KPK. Persyaratan tersebut, yakni:
(ar)