Berminat Jadi Dewas KPK? Ini Syaratnya

Media Apakabar.com
Jumat, 08 November 2019 - 12:21
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Pemerintah sudah memulai rangkaian proses rekrutmen anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bagi masyarakat yang berminat, harus memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua tim internal seleksi Dewan Pengawas KPK.

Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyebutkan, beberapa nama yang menjadi kandidat Dewan pengawas lembaga anti rasuah akan berada di bawah koordinasi Pratikno.

"Sementara tim internal di bawah Pak Pratikno. Semua proses di bawah Pak Pratikno," demikian kata Fadjroel Rachman di Komplek Istana Kepresiden Jakarta, Kamis (7/11) dilansir teropongsenayan.com.

Adapun persyaratan sebagai anggota Dewas KPK telah diatur Dalam Pasal 37D, UU 19/tahun 2019 tentang KPK. Persyaratan tersebut, yakni:
 1. Warga Negara Indonesia (WNI)2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa3. Sehat jasmani dan rohani4. Memiliki integritas moral dan keteladanan5. Berkelakuan baik6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun7. Berusia paling rendah 55 tahun8. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)9. Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik10. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya11. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas12. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat13. Sebaiknya dari latar belakang ilmu berbeda 

(ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini