Beraksi sejak 2016, Dua Pengganjal ATM Diringkus Polisi

armen
Sabtu, 23 November 2019 - 09:25
kali dibaca

Mediaapakabar.com- Petualangan dua pelaku pencurian modus ganjal ATM yang kerap beraksi di Jabotabek berakhir sudah. Keduanya berhasil diringkus Polres Metro Tangerang  setelah beraksi sejak tahun 2016 dan meraup RP112 juta.

“Modus operandi yang diterapkan pelaku adalah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim di dampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, Jumat (22/11/2019).

Karim mengungkapkan, dua orang tersangka yang berhasil ditangkap tim buser di Pimpin Kasat AKBP Burhanuddin berinisial AF (32) dan BI (30). Sebelum dijebloskan ke jeruji benci, kedua pria asal Tangerang ini melancarkan aksinya di sebuah mesin ATM di restoran Pondok Arum, Kota Tangerang pada Kamis (21/11/2019).

“Pelaku diamankan anggota Reskrim saat tertangkap basah mengganjal mesin ATM,” ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Karim, para pelaku sudah menunggu di sebuah mesin ATM yang lubang kartu mesin ATM telah diganjal menggunakan potongan tusuk gigi.

Lalu, mereka menunggu calon korban yang masuk ke dalam ruangan mesin ATM. Ketika bertransaksi, kata Abdul, kartu ATM korban pun terganjal. Korban kemudian panik.

“Melihat korban gelagatnya agak panik, pelaku menghampiri korban untuk menjelaskan bahwa transaksinya gagal. Pelaku kemudian mengarahkan dan membantu korban agar kartu ATM-nya bisa dikeluarkan lagi,” ungkapnya.

Saat itu korban mencoba kembali memasukkan kode PIN ATM pada mesin yang kartunya terganjal itu. Menurut Abdul, kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk menghafal kode PIN ATM milik korban.

Namun, lagi-lagi transaksi itu gagal. Korban pun meninggalkan ruangan mesin ATM. Sementara pelaku menggasak uang tunai milik korban dalam kartu tersebut dengan cara listrik mesin ATM-nya dimatikan lalu dihidupkan kembali.

“Setelah ganjelannya diambil, di situlah pelaku mengambil isi ATM,” jelasnya.

Abdul menuturkan, komplotan pengganjal kartu ATM dalam mesin ini mengaku telah 12 kali melancarkan aksi kejahatannya.

Total uang tunai yang berhasil mereka gasak dari aksinya itu sebesar Rp112 juta. Uangnya pun dibagi-bagi oleh pelaku-pelaku itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Aksi kejahatannya dilakukan di Jabotabek,” ujarnya.Sementara itu AF mengatakan aksinya tersebut dilakukan sejak tahun 2016. Ia dapat melakukan hal tersebut lantaran belajar dari seorang rekannya.

“Saya belajar dari teman. Mulai bisa sejak tahun 2016 lalu,” tukasnya.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku-pelaku itu juga dijerat Pasalnya 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.

Abdul mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat beraktivitas di mesin ATM. Bila kartu ATM mengalami kerusakan atau terganjal di dalam mesin, Abdul berharap masyarakat segera melaporkan ke petugas.

“Jadi, ini perlu diwaspadai kepada warga untuk hati-hati lagi apabila kartunya merasa rusak. Jangan percaya ke orang lain. Lebih baik melaporkan ke kepolisian atau pun satpam atau call center,” pungkasnya.

Sumber : Poskotanews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini