Bawaslu Asahan : Pencalonan Pilkada Asahan Rencana Juni 2020

Media Apakabar.com
Jumat, 15 November 2019 - 18:44
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Keberhasilan pesta demokrasi Pemilihan Umum ( Pemilu) tahun 2019,di Kabupaten Asahan yang baru saja selesai dilaksanakan tak terlepas dari peran serta Pers sebagai alat pengontrolan kebebasan demokrasi.

Hal tersebut dikatakan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan Khomaidi Hambali Hambaton,dalam acara sosialisasi pengawasan dan pencegahan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan tahun 2020,Jumat di Hotel Kisaran.

"Saat ini persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam tahap perampungan PKPU dan Perbawaslu  yang sedang digodok.Dan untuk peraturan PKPU yang sudah selesai disusun PKPU nomor 15 tahun 2019"ujar Khomaidi.

Dan untuk tahapan perekrutan penerimaan pengawas kecamatan saat ini juga sedang berlangsung.Sedang untuk  calon perseorang yang akan maju pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada 2020 mendatang.

Dikatakan Khomaidi calon tersebut harus mendapat dukungan sekitar 7,5 persen dari total jumlah pemilih di Kabupaten Asahan atau sekitar 38  ribu lebih mendapat dukungan KTP dari masyarakat Asahan.

"Pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan,untuk tahap pencalonan akan dibuka pada bulan Juni dan pemungutan suara  pada 23 September 2020"kata Hambali.

Maka untuk mensukseskan acara Pilkada Asahan pada tahun 2020 mendatang,Khomaidi mengajak para insan pers sebagai alat pengontrol dalam kebebasan jalannya demokrasi.

"Kami berharap pers dapat melakukan pengawasan penyelenggaraan pilkada terutama dalam membantu meningkatkan partisipasi pemilih".

Intinya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.Maka pilkada jangan kita jadikan ajang untuk mencari pekerjaan.
Biasanya pada pesta demokrasi musuh bersama itu adalah money politik.Makanya kita harus bisa mencegah terjadinya politik tersebut.ujar Khomaidi Hambaton.

Sementara itu komisioner Bawaslu lainnya Dr. Islami Irfan Rambe SH MKn menyampaikan  tentang rekrutmen Pengawas kecamatan dan pengawas desa maupun TPS.

Secara gambaran umum Irfan mengatakan tentang dasar hukum penerimaan anggota pengawas pemilu ad hock ditingkat kecamatan dan desa.

"Pendaftaran penerimaan pengawas kecamatan akan kita buka pada 27 November 2019 dan para peserta calon yang mendaftar harus melengkapi persyaratan dan prinsip-prinsip yang telah ditentukan sesuai dasar hukum yang telah ditentukan"kata Irfan.

(Depram)
Share:
Komentar

Berita Terkini