Mediaapakabar.com-Kedapatan membawa sabu seberat 21,2 gram yang diselundupkan dalam kemasan pasta gigi, seorang pria asal Aceh diamankan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Rabu(6/11/2019) pagi.
Saat ini, Mahdi Bin Umar (21), warga Leubu Cot, Kecamatan Makmur, Bireun, Provinsi NAD sudah diamankan di Mapolda Sumatera Utara.
Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut AKBP Franky Yushandy kepada wartawan, Kamis (7/11/2019) membenarkan pihaknya telah mengamankan Mahdi.
“Petugas gabungan dari Kepolisian dan Bandara Kualanamu (Team Interdection) mengamankan tersangka Mahdi Bin Umar pada saat pemeriksaan di Terminal Kedatangan Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Deliserdang, Rabu (6/11/2019) sekira pukul 09.00 WIB.
“Dari tangan tersangka, disita barang bukti narkoba jenis sabu yang diselundupkan dalam odol (pasta gigi). Total barang bukti seberat 21,2 gram,” kata Franky.
Dia menambahkan, saat itu Mahdi baru saja tiba dari Kuala Lumpur dengan menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ-123.
“Selanjutnya petugas mengamankan serta membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut,” tandasnya.
(ar)