Bawa Pacar ke Hotel Kelas Melati, Pria Duda Divonis 9 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 07 November 2019 - 17:58
kali dibaca
Bawa Pacar ke Hotel Kelas Melati, Pria Duda Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa mendengarkan putusan,(foto:dian)
Mediaapakabar.com-Bawa pacar ke hotel kelas melati, Sutiono (32), pria duda yang tinggal di Medan Maimun, dihukum 9 tahun penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11/2019).

Majelis hakim menilai perbuatan Sutiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menyatakan perbuatan Sutiono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana kapada terdakwa Sutiono selama 9 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas majelis hakim.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah merusak masa depan korban.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Abdilah Siregar SH menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu korban sebut saja namanya Bunga (15) kabur dari rumahnya di Jalan Air Bersih, Medan.

Rupanya, setelah diselidiki keluarganya, Bunga ketahuan ngamar di hotel kelas melati bareng terdakwa yang merupakan pacarnya.

Saat diamankan, terdakwa berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi korban. Namun keluarga korban tak terima dan melanjutkan kasus ini ke persidangan.

"Antara korban dan terdakwa ini memiliki hubungan bang. Mereka pacaran. Mau lagi terdakwa ini tanggungjawab. Dan kejadian ngamar di hotel itu atas dasar suka sama suka.

Korban cerita ke terdakwa dia takut di rumahnya karena punya bapak tiri. Terus mereka nginaplah di hotel kelas melati. Tapi malah dituntut 12 tahun dan divonis 9 tahun," pungkas Abdilah.

(dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini