Mediaapakabar.com- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menilai skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang ditawarkan kepada para honorer K2 merupakan solusi yang cukup bagus.
Karena
menurut politikus PPP ini, dengan skema PPPK, hak keuangan yang diterima sama
dengan PNS. Memang, dia mengakui pembeda bagi PPPK adalah tidak menerima uang
pensiun.
"PPPK
salah satu cara mencari jalan tengah bagi honorer K2 untuk bisa meningkatkan
kesejahteraannya. Tetapi apakah semua (honorer K2) harus menjadi CPNS?. Tentu
harus dilihat dari kemampuan keuangan negara," kata Baidowi saat ditemui
jpnn.com, di Kompleks Parlemen, Jumat (29/11).
Sekarang,
katanya, bagaimana hambatan bagi honorer untuk diangkat dibuka dulu kerannya
melalui revisi UU ASN, salah satunya masalah batas usia diangkat menjadi CPNS.
"Pada
prinsipnya kami sepakat, tidak semua honorer K2, itu otomatis (diangkat),
tetapi harus ada klasifikasi dan tesnya begitu. Kalau ini kan 35 tahun sudah
terpental duluan," jelas Baidowi.
Masih
soal PPPK, legislator asal Madura ini mendorong supaya skema ini dibuat
spesifikasi khusus untuk honorer K2. Hal itu bertujuan untuk menjamin dalam
setiap seleksi penerimaan PPPK, selalu ada kuota yang disediakan khusus bagi
pelamar dari honorer K2.
"Berikutnya
orang yang sudah terdaftar di PPPK, enggak usah daftar CPNS. Ini kan yang
menuh-menuhin (pendaftaran). Ini orang sudah PPPK, ada buka CPNS dia daftar.
Enggak tahu ada larangan enggak. Saya belum baca detaill. Harusnya dilarang
dong, kan kalau enggak kan sama saja bohong," tandasnya.
Sumber
: JPNN.com