Ancam Sebar Video Mesum Bersama Kekasihnya, Mahasiswa di Malang Ini Ditangkap Polisi

armen
Sabtu, 23 November 2019 - 08:55
kali dibaca

Mediaapakabar.com- Ancam akan menyebarkan video mesum bersama kekasihnya, seorang mahasiswa asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial ARR terpaksa meringkuk dipenjara Polres Malang Kota.

Tersangka ditangkap setelah korban DR melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian. Korban merasa dilecehkan dengan ancaman-ancaman pelaku. Tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.,Kamis (21/11).

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa, pelaku yang berusia 22 tahun tersebut mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut, karena korban DR menginginkan hubungan mereka untuk segera diakhiri.

"Keduanya adalah mahasiswa, dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka merekam adegan tersebut. Korban ingin memutuskan hubungan, namun tersangka mengancam akan menyebarluaskan video tersebut," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat(22/11).

Donny menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan oleh Polres Malang Kota, ada sebanyak 14 video dengan durasi 2-5 menit yang disimpan oleh tersangka ARR. Tersangka ditangkap di rumah kosnya, di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dony menambahkan, tersangka belum menyebarluaskan video tersebut. Namun, video-video itu sudah dipindahkan ke beberapa ponsel lain dan flash disk, yang dipergunakan untuk mengancam korban saat meminta putus.

"Selain itu ada informasi data perpesanan baik melalui Whatsapp atau SMS, yang berisikan ancaman. Korban tidak berkeinginan untuk divideokan," kata Dony.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berupaya untuk melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga kerap meminta korban untuk melakukan hubungan badan.

"Jika tidak diikuti, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah direkamnya," kata Dony.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sumber : Antara
Share:
Komentar

Berita Terkini