Alamak! Pilkadespun Dijudikan, Timses Pasang Taruhan Rp10 Juta

armen
Kamis, 28 November 2019 - 09:02
kali dibaca



Mediaapakabar.com- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tangerang jadi ajang perjudian. Tak tanggung-tanggung, petaruh memasang Rp10 juta untuk berjudi.

Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan tiga tersangka adalah K (48), SB (43) dan T (53). Ketiganya adalah tim sukses salah satu calon Kepala Desa.

Ketiganya berbagi peran mulai dari pengumpul uang taruhan sampai saksi pembagian uang kemenangan berjudi. “Tersangka T ini bertaruh Rp10 juta untuk salah satu calon di desa itu,” katanya.

Menurutnya, perjudian Pilkades terbongkar setelah tim Satgas Anti Judi disebar ke desa yang akan menggelar  pesta demokrasi. Tim Satgas Anti Judi kemudian mendapat informasi dari warga yang melapor adanya praktik judi Pilkades.

Informasi berharga dari masyarakat, kata Ade Ary, kemudian ditindak lanjuti anggota Satgas Anti Judi dengan melakukan penyamaran. Alhasil, praktik judi Pilkades tersebut kemudian terbongkar. Uang tunai Rp10 juta berhasil disita dari tangan para penjudi.

“Ketiga tersangka ini diketahui merupakan timses salah satu calon Kepala Desa. Saat ini penyidik tengah menelusuri jaringan judi Pilkades ini,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Hukuman penjara maksimal 10 tahun menanti mereka.

Ade Ary mewanti-wanti agar para penjudi tidak lagi bermain di Pilkades serentak Kabupaten Tangerang. Pihaknya juga meminta tidak ada serangan fajar menjelang pemungutan suara.

“Tim Satgas Anti Judi Pilkades serentak akan meningkatkan patroli dan kami mewaspadai serangan fajar. Kami imbau untuk tidak melakukan perjudian karena pasti akan kami proses,” tegasnya.

Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang digelar di 153 desa dari 28 kecamatan pada Minggu 1 Desember 2019. Sebanyak 594 Calon Kades akan bertarung dalam pesta demokrasi bagi masyarakat pedesaan tersebut.

Sumber : Poskotanews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini