6 Perampok Modus Ban Gembos di Bandung Roboh Ditembak Polisi

Media Apakabar.com
Senin, 04 November 2019 - 22:54
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Dor! , melawan saat ditangkap enam perampok terpaksa ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Lengkong Polrestabes Bandung.

Kepala Polsek Lengkong, Komisaris Polisi Kusna Jefridja, menyebut enam pelaku itu menggunakan modus menggembosi ban kendaraan korban untuk menggasak uang yang dimiliki korban. Enam pelaku itu yakni Wawan Juwansyah (30), Martin Purba (32), Yosep Indana (28), Erian (23), Rolin Purba (25) dan Een Yafitief (28).

"Saat akan ditangkap mereka melawan dan mencoba melarikan diri. Untuk itu anggota berikan tindakan tegas dan terukur, mereka kami lumpuhkan," kata Kusna di Polsek Lengkong, Kota Bandung, Senin.(7/10).

Dilansir Antara, Penangkapan keenam pelaku, kata Kusna, berawal dari laporan polisi terkait tindak pidana pencurian sejumlah uang dengan modus pecah ban, yang terjadi di Jalan Suryalaya, Lengkong, Bandung, Senin (7/10).

Kemudian perampokan juga terjadi di Jalan Talaga Bodas dan Jalan Gatot Subroto pada Senin (21/10). Dari ketiga perampokan tersebut, diduga komplotan tersebut berhasil menggasak hampir setengah miliar rupiah.

"Para pelaku ini biasanya mengincar masyarakat yang baru mengambil uang dari bank," kata dia.

Kusna menyebut komplotan asal Lampung ini memiliki peran masing-masing dalam merampok. Di antaranya ada yang memantau dan berpura-pura sebagai nasabah bank untuk mengincar korban serta ada juga yang bertugas untuk menggembosi ban dengan cara ditusuk.

"Setelah itu oleh pelaku lain korban diberitahu, jika ban kendaraannya kempes. Saat pemilik kendaraan melihat bannya tersebut, pelaku beraksi menggasak seisi mobil dan langsung melarikan diri," kata dia.

Penangkapan komplotan tersebut, kata Kusna, dilakukan setelah mengidentifikasi pelaku melalui CCTV. Kemudian polisi mendapati dua pelaku di wilayah Lengkong, sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap di wilayah Cidadap berdasarkan hasil pengembangan.

Kusna menyebut mereka terpaksa ditembak di kaki karena mencoba membahayakan petugas saat proses penangkapan. Penangkapan itu dilakukan tak lama setelah polisi menerima laporan perampokan di Jalan Gatot Subroto, Bandung.

Sementara itu, para pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali dengan cara modus gembos ban tersebut.

"Kita sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya

(ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini