4 Oknum Polisi Yang Ditangkap Memeras Keluarga Pemilik Sabu Dituntut 6 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 19 November 2019 - 21:43
kali dibaca
4 Oknum Polisi Yang Ditangkap Memeras Keluarga Pemilik Sabu Dituntut 6 Bulan Penjara
Kelima terdakwa mendengarkan tuntutan
Mediaapakabar.com-Empat polisi Polsek Medan Area, Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri dan Aiptu Arifin Lumbangaol, yang ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap keluarga pemilik sabu akhirnya bisa bernapas lega.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut ringan keempatnya dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/11/2019).
Dalam nota tuntutannya, keempat terdakwa dinyatakan jaksa melanggar Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parunduri dan Arifin Lumbangaol dengan pidana 6 bulan penjara," ucap JPU Joice V Sinaga.

Sementara, JPU Artha Sihombing menuntut Deni Pane, warga sipil lebih tinggi dari kempat terdakwa oknum polisi dalam kasus yang sama. "Menuntut terdakwa Deni Pane selama 8 bulan penjara," cetusnya.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Fahren menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) kelima terdakwa.

Sementara seusai sidang, kedua JPU dari Kejari Medan ini, memilih bungkam saat ditanyai mengenai tuntutan ringan yang diberikan kepada empat oknum polisi tersebut. JPU Artha Sihombing dan Joice V Sinaga memilih menghindari awak media dan cepat-cepat pergi meninggalkan gedung PN Medan.

Untuk diketahui kasus ini bermula saat 4 polisi itu menangkap M. Irfandi (25) warga Jalan Sederhana Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan bersama teman wanitanya, Putri Intan Sari Siregar (DPO) di Jalan Gedung Arca, Medan Kota pada 26 Maret 2019 lalu.

Dalam penangkapan itu ditemukan sebungkus sabu seberat 0,20 gram. Namun, bukannya membawa ke Makopolsek, 4 polisi itu malah melakukan pemerasan terhadap M. Irfandi.

Awalnya mereka meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Namun karena tidak sanggup, keluarga M. Irfandi sepakat memberikan Rp20 juta dan lokasi transaksi di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Jalan Mandala By Pass, Medan.

Hingga akhirnya, petugas Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap 4 polisi itu bersama seorang warga sipil yang terlibat dalam aksi pemerasan itu.

(dian)


Share:
Komentar

Berita Terkini