Warga Ini Laporkan Lurah Terjun dan Mantan Camat Medan Marelan ke Polisi, Ini Alasannya....

Anonim
Kamis, 10 Oktober 2019 - 08:17
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Bosan dengan cara-cara persuasif, Arifin (56) warga Dusun I Kuala Makmur Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Selasa (8/10/2019) melaporkan Sayed Saiful yang dituding menyerobot tanah miliknya dan membuat keterangan palsu dalam membuat surat tanah di instansi terkait.

Turut dilaporkannya, Lurah Terjun Hj Erliana dan Mantan Camat Medan Marelan Afrizal ke Polres Pelabuhan Belawan atas tudingan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) di atas lahan milik Arifin seluas 3,4 hektar di Jalan Sapta Pasar II Lingkungan III Kel. Terjun Kecamatan Medan Marelan.

Arifin mengaku, telah mengupayakan cara-cara persuasif dalam menuntut haknya sebagai pemilik lahan seluas 3,4 hektar ke instansi terkait dengan beberapa kali menyurati Camat Medan Marelan dan Lurah Terjun, namun memperoleh jalan buntu karena tak kunjung ditanggapi.

“Telah berulang kali saya menyurati Camat Medan Marelan dan Lurah Terjun agar surat tanah yang dikeluarkan atasnama Sayed Syaiful dibatalkan. Tapi tak direspon. Makanya saya melaporkan masalahnya ke polisi,” terangnya saat dilansir dari Pos Kota, Kamis (10/10/2019).

Atas masalah itu, Arifin mengaku melaporkan masalah itu langsung ke Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang menerima laporan tertulis serta berjanji akan menindaklanjuti laporannya sesuai hukum yang berlaku.

Sesuai data yang diterima wartawan, Arifin melapor ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Tertulis tanggal 03 Oktober 2019 yang diterima Bagian Umum Polres Pelabuhan Belawan tanggal 8 Oktober 2019.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini