Terungkap, Ada Kadis Tak Penuhi Panggilan Kejatisu Berdalih SE Izin Gubernur Sumut

armen
Sabtu, 19 Oktober 2019 - 15:38
kali dibaca
ILUSTRASI/Logo Kejaksaan/Foto: Ari Saputra
Mediaapakabar.com- Salah satu kepala dinas di Pemprov Sumut ada  yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan belum mengantongi izin gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Kewajiban ASN mengantongi izin gubernur Sumut untuk bisa memenuhi panggilan pemeriksaan diatur dalam surat edaran (SE) Pemprov..

Hal tersebut diungkap Kajati Sumatera Utara  Fachruddin Siregar ."Ada salah satu Kadis.Kita panggil dinas tidak mau hadir dengan alasan surat itu. ," kata Fachruddin kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Dilansir detik.com,karena ASN yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan, Kajati Sumut mengirim surat balasan ke Pemprov. Surat balasan ini terkait SE nomor 180/8883/2019 perihal "Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat" yang diteken Sekretaris Daerah Pemprov Sumut R Sabrina.

"Lalu saya jawab, surat itu saya balas untuk mengingatkan saja bahwa (tidak memenuhi panggilan pemeriksaan) itu tidak boleh. karena panggilan hukum itu merupakan panggilan UU," tegas Fachruddin.

"Kita hanya merujuk UU bahwa menghadiri panggilan penegak hukum itu wajib. Masalah izin (internal) masalah lain, tapi hadir dulu (dalam pemeriksaan)," imbuh dia.

Dalam SE Pemprov Sumut ditulis aturan soal melaporkan pemanggilan dari penegak hukum ditujukan ke Asisten Sekda Pemprov Sumut (Sekdaprovsu), Inspektor, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro Setda, Direktur Utama BUMD, DIrektur RS, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, dan kepala UPTD di daerah.

Pemprov Sumut meminta para ASN yang menerima SE melapor ke Gubernur Sumut bila menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.

"Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan/panggilan tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara," demikian bunyi poin kedua SE Pemprov Sumut.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sumut Andy Faisal menegaskan tidak berupaya menghambat proses hukum. Pelaporan ASN yang mendapat surat panggilan penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK disebut untuk tertib administrasi.

"Bukan (soal) izin sebenarnya, itu harus dimaknai kepada pengertian laporan, pemberitahuan (ASN yang mendapat surat panggilan) dan itu dibuatkan surat perintah," kata Andy dihubungi terpisah.

Lewat laporan ini, Pemprov Sumut, terutama Biro Hukum, sambung Andy, bisa ikut memonitor materi pengaduan masyarakat yang diselidiki penegak hukum. Tujuannya agar Biro Hukum Pemprov Sumut juga bisa membantu menyiapkan kebutuhan, seperti data yang dimiliki terkait materi pengaduan masyarakat yang diselidiki penegak hukum.

(dtc/ar).


Share:
Komentar

Berita Terkini