Tawaran Main Sinetron Sepi, Artis Ibnu Rahim Edarkan Sabu dan Ekstasi

Media Apakabar.com
Kamis, 24 Oktober 2019 - 22:13
kali dibaca

Mediaapakabar.com-
Ibnu Rahim , artis sinetron yang ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu.nekat menjual barang haram tersebut dengan alasan sepi tawaran sinetron.

"Dia memakai dan mengedarkan narkoba karena sudah tidak ada kegiatan program (sinetron). Ya (sepi tawaran sinetron) dan satu lagi juga karena lingkungan," kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno di Polres Tangsel, Kamis (24/10/2019) dilansir kompas.com.

Selama menjadi pengedar, Ibnu mendapatkan narkoba tersebut dari seorang narapidana di salah satu lapas di Jakarta.  Menurut Edy, biasanya Ibnu menjual ekstasi seharga Rp 250.000 sampai Rp 300.000 per empat butir. "Saat kita tangkap itu barang buktinya ada tiga paket sabu-sabu juga seberat satu gram. Untuk per paket yang bersangkutan menjual Rp 200.000," ucapnya.

Hasil penjualan narkoba, kata Edy, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang selama ini sebagai pengangguran. "Iya hasil penjualannya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, Ibnu Rahim, artis yang pernah main sinetron 'Madun' ditangkap bersama rekannya berinisial AB di pinggir Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Keduanya ditangkap hasil pengembangan dari pelaku BDW yang diamankan Polres Tangsel, beberapa minggu sebelumnya.

Dari pengakuan BDW, sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari Ibnu. Polisi langsung melakukan pengejaran.Saat ditangkap, Ibnu yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya untuk menghilangkan barang bukti.

"Karena kita tangkapnya kan di fly over jalan umum. Yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy. Ibnu kini dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

(kcm/ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini