Soal Dugaan Korupsi Kepala BPBD Palas, Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa Depan Kejatisu

Anonim
Kamis, 10 Oktober 2019 - 20:48
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Sejumlah mahasiswa menggelar unjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Para mahasiswa membeberkan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas), HM Hamka Harahap.

Dengan membawa spanduk yang disertai foto Kepala BPBD Kab. Palas, HM Hamka Harahap, yang dilansir dari Koran Monitor, Kamis (10/10/2019). Mahasiswa mengatasnamakan Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (PD GAM Palas), mendesak Kejatisu menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di BPBD Kab. Palas.

Tulisan spanduk yang dibawa mahasiswa bertuliskan ‘Panggil dan Periksa Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Palas, A/N HM Hamka Harahap, serta Direktur PT ASP, Karena Kami Menilai Telah Gagal Dalam Pekerjaan Rehabilitasi Rekonstruksi Pembangunan DPT’.

Dan ‘Apabila Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tidak Memproses Hukum Atas Informasi Yang Kami Berikan, Patut Kami Mneduga Bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menerima Hadiah/Janji Dari Orang Tertentu di Kabupaten Paladang Lawas’.

Kordinator aksi Abdul Kadir Daulay dalam orasinya membeberkan dugaan korupsi di BPBD Kab. Palas, menyatakan HM Hamka Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Direktur PT ASP, dalam pekerjaan rehabilitasi rekonstruksi pembangunan DPT Bantaran Sungai Sosa Hilir Pasar Lombang Kecamatan Sosa Kabupaten Palas.

Ini sesuai dengan nomor kontrak No 10/SP.04/PPK/BPBD-RR/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 sebesar Rp4.429.657.000 termasuk PPN 10%. Hasil investigasi lapangan PD GAM Palas, diduga kuat Kepala BPBD Palas dan Direktur PT ASP berkolaborasi atau kompromi keuntungan dengan mengurangi volume dan bahan material fisik

Massa PD GAM Palas membawa spanduk dengan menyertai foto Kepala BPBD Kab. Palas
Pekerjaan senilai Rp4.429.657.000 tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Medan. Dimana terdapat kelebihan perhitungan harga pekerjaan sebesar Rp.130.979.016.

“ Setelah kami pelajari dalam pekerjaan proyek di BPBD Kab. Palas tersebut. Kami (PD GAM Palas) berkeyakinan adanya dugaan KKN, mulai dari pengadaan hingga pekerjaan. Dan bukan rahasia umum, untuk mendapatkan pekerjaan dan proyek besar harus sanggup memberikan namanya Fee kepada orang-orangbtertentu, sehingga proyek bisa dikondisikan,” sebut Abdul Kadir.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengucapkan terima kasih ata laporan informasi yang diberikan PD GAM Palas, tentang dugaan korupsi di BPBD Palas. Informasi laporan akan ditindaklanjuti ke pimpinan nuntuk dilakukan proses selanjutnya.

“ Kita berterimakasih kepada mahasiswa yang konsen menyuarakan dugaan korupsi. Soal laporan dugaan korupsi di BPBD Palas akan kita lakukan proses tindaklanjut. Untuk melakukan penyelidikan, Kejatisu tetap berkordinasi dengan PD GAM Palas untuk menyampaikan dokumen dan data-datanya,” sebut mantan Kasipidum Kejari Binjai.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini