Selundupkan Sabu Seberat 64,71 Gram, WNA Asal Malaysia Divonis Mati

Media Apakabar.com
Rabu, 23 Oktober 2019 - 17:34
kali dibaca
Terdakwa Noorul Zaman, WNA Malaysia dan Pamuji warga Sumut saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tanjung Balai, Rabu (2/10/2019). (Foto: iNews.id/Ulil Amri)

Mediaapakabar.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa WNA asal Malaysia, Rabu (2/10/2019) akibat membawa masuk  sabu seberat 64,71 gram, Sabtu (9/3/2019)lalu. Sedangkan pemesannya, divonis tujuh tahun penjara.

Dilansir iNews.id, Terdakwa Noorul Zaman diringkus Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumut. atas penyelundupan narkoba jenis sabu. Pelaku membawa sabu dari malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai dengan cara menyimpannya dalam dubur.

Noorul Zaman, WNA Malaysia dan Pamuji, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut dihadirkan dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting atas perkara tindak pidana narkotika, Rabu (2/10/2019).

Vonis hukuman mati bagi Noorul Zaman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara. Sementara vonis untuk Pamuji, lebih ringan dari tuntutannya jaksa yakni 10 tahun.

Sementara terdakwa Pamuji diringkus Satnarkoba Polres Tanjung Balai atas pengembangan dari terdakwa Noorul Zaman sebagai pemesan barang haram narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Solomo saat membacakan putusannya.

Untuk proses selanjutnya kini kedua terdakwa akan diserahkan untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas II Kota Tanjung Balai.

(ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini