Ist |
Informasi yang dihimpun, kedua korban masing-masing berinisial MSA (11) dan FR (9), warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Aksi pencabulan itu dilakukan MA di sebuah gudang tak jauh dari kediamannya.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban, pada 6 oktober 2019 yang tak terima kedua anak laki-lakinya dicabuli,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis saat dilansir dari Metro24 Jam, Kamis (10/10/2019).
Perbuatan bejat MA terungkap setelah kedua orangtua bocah tersebut mendapat pengakuan dari anaknya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari menambahkan, setiap menjalankan aksinya pelaku mengimingi para korban dengan mi atau nasi goreng. Aksinya ini sudah dilakukan sejak bulan April tahun 2019, lalu.
“Dari pengakuan pelaku, dia mengimingi para korban dengan makanan dan uang Rp2.000,” ucap Edy.
Berdasarkan pengakuan MA, awalnya dia mencabuli MSA sebanyak dua kali. Lalu pelaku juga melakukan modus serupa dan berhasil mencabuli FR–adik MSA–di tempat yang sama.(ni)