Mediaapakabar.com-Empat tersangka pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dipaparkan Mapolres Aceh Tengah pada Kamis (3/10/2019).
Kasat Reskrim Iptu Agusriwayanto didampingi Kabag Ops AKP Jon Damanik, Iptu Zain Hamid dan Kasubbag Humas, keempat tersangak itu antara lain, 1.Panji kurniawan (23) warga Kp Kemili, Kecamatan Bebesen. 2.Yahya S Damanik, warga, Kp Lotkala Kebayakan. 3. Basri bin Keker (43) warga Kp Kemili, Kecamatan Bebesen dan Dedek Edikartono (27) warga Kp Payatumpi, Kecamatan Kebayakan.
" Untuk barang bukti yang diamankan 1(satu) unit mobil Daihatsu BL 9468 DB milik Hariyanto Candra, Kp Tansaril, Kecamatan Bebesen," kata Agus.
Para tersangka diringkus berdasarkan LPB/80/IX/2019 /Spkt 6 September 2019 tentang Tindak Pidana Pasal 363 ayat (1) ke -3, ke-4 dan ayat (2) jo pasal 362 KUHPidana.
Sementara modusnya yakni salah seorang pelaku yang pernah menjadi supir melarikan mobil tersebut dengan melakukan penggandaan kunci. " Dalam pelariannya mobil dibawa ke Lhokseumawe," tukasnya.
(zih)