Polisi Ringkus 6 Orang yang Ingin Gagalkan Pelantikan Presiden dan Wapres

Media Apakabar.com
Senin, 21 Oktober 2019 - 19:13
kali dibaca
6 Orang diduga ingin gagalkan pelantikan Presiden dan Wapres. ©2019 Merdeka.com

Mediaapakabar.com-Polda Metro Jaya meringkus enam orang yang ingin menggagalkan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR, Minggu (20/10/2019) kemarin.

Keenam pelaku yang merupakan satu kelompok ini terdiri dari tiga pria dan tiga perempun. Ketiga pria itu yakni SH, RH dan PSM, sementara tiga perempuan yakni E, FAB dan HRS.

Keenam orang ini terbukti telah membuat dan menyiapkan puluhan ketapel berikut dengan gotri sebagai pelurunya, serta ratusan bola karet dari tali ban yang dililit dan bisa meledak saat dilemparkan atau terbentur dengan benda keras.

Keenamnya dibekuk berturut-turut akhir pekan lalu dari sejumlah wilayah di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Bogor.

Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti mulai dari belasan ketapel kayu dan ketapel pabrikan, ratusan gotri, bola karet sebesar kepalan tangan dari tali ban dalam yang dililit dan dapat meledak, ratusan karet gelang, tali dari bekas ban dalam yang hendak dijadikan 'bom' bola karet, beberapa bendera warna hitam dan putih bertuliskan huruf arab, dua buah bendera kecil Palestina, syal bergambar bendera palestina, gunting, KTP, kartu debit dan Suzuki Ertiga warna hitam B 2453 KFY.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kelompok ini masih satu jaringan dengan dua kelompok dimana ada dosen non aktif IPB Abdul Basith serta mantan Danjen Kopassus Mayjen Soenarko, yang berjumlah 21 orang dan sudah dibekuk sebelumnya.

"Jika satu kelompok AB sebelumnya membuat bom isi paku dan merica serta kelompok lainnya membuat molotov, maka kelompok ini membuat dan menyiapkan ketapel kayu, peluru gotri serta ban karet dari lilitan tali ban yang bisa meledak. Jadi tiga kelompok ini satu jaringan," kata Argo dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10/2019) dilansir Wartakota.

Menurut Argo, ada komunikasi intens antara dosen IPB Abdul Basith serta kelompoknya dengan tersangka SH yang membuat dan menyiapkan ketapel peluru gotri serta bola karet yang bisa meledak.

"Jadi semua ini berawal dari adanya grand design besar yang intinya menggagalkan pelantikan Presiden dan Wapres di DPR pada tanggal 20 Oktober kemarin. Dimana pertemuan awal digelar di rumah SN di Ciputat untuk merencanakan penggagalan pelantikan ini," kata Argo.

Ia menjelaskan dalam. komunikasi antara Abdul Basith dan tersangka SH untum menggagalkan pelantikan presiden, kelompok SH ini rencananya menggunakan ketapel dan bola karet untuk menyerang aparat yang berjaga di gedung DPR/MPR pada 20 Oktober 2019.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, ketapel dan bola karet, akan dipakai di gedung DPR untuk menyerang aparat, atau akan diberikan ke demonstran," kata Argo.
Selain itu katanya kelompok ini menyiapkan 8 ekor monyet untuk dilepas di Gedung DPR dan Istana Merdeka saat acara pelantikan.

"Ada ide dari kelompok ini yaitu melepas monyet di Gedung DPR dan Istana Merdeka agar terjadi kegaduhan dan petugas di sana tak fokus. Sudah disiapkan 8 ekor monyet. Sudah dibeli, tapi belum dilepas," kata Argo.

Kelompok ini katanya juga merencanakan penjarahan di toko-toko dan di daerah perekonomian.

Dalam berkomunikasi di grup aplikasi pesan WhatsApp, mereka kata Argo menggunakan sandi miror. "Sandi mirror ini yakni dalam membentuk kata tidak memakai huruf yang sebenarnya tapi memakai huruf lain di baliknya, dimana diketahui dengan cara huruf di ketikan dilipat. Jadi huruf yang bertemu, itulah huruf penggantinya," kata Argo.
Kelompok ini kata Argo berawal dari sebuah WA grup bernama F yang anggotanya 123 orang dengn 5 admin.

"Di grup itu membahas kegiatan yg akan dilakukan upaya tuk menggagalkann pelantikan pres dan wapres. Dari keterangan WA grup ini berkembang untuk merencanaan menggagalkan pelantikan presiden. Makanya kita sudah menangkap 6 orang dan kita lakukan pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan pelaku lainnya," kata Argo.

Argo mengatakan ide membuat grup WA adalah tersangka SH. "Ia memasukkan beberapa member untuk tujuannya menggagalkan pelantikan," katanya.

Tersangka SH kata Argo ditangkap di daerah Jatinegara. "Saat ditangkap dia sedang merakit peluru ketapel," kata Argo.

Setelah membuat grup kata Argo SH mencari dana untuk membuat peluru ketapel, menyediakan ketapel kayu dan besi.

Untuk tersangka E, yang merupakan ibu rumah tangga kata Argo juga ditangkap di Jatinegara. "Yang bersangkutan saat ditangkap sedang membuat peluru ketapel bersama SH. Tersangka E bergabung di grup, membiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat untuk pembuatan ketapel, kemudian juga membantu menyediakan bahan peluru ketapel," katanya.

Sementara tersangka FAB, seorang perempuan yang berprofesi sebagai wiraswasta kata Argo juga ditangkap di Jatinegara. "Ia bergabung di grup WA, kemudian membuat peluru ketapel, menyediakan rumah untuk membuat peluru ketapel, dan memberikan dana Rp 1,6 Juta ke SH," katanya.

Untuk tersangka RH kata Argo dibekuk di Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Perannya bergabung di grup WA, membuat ketapel yang terbuat dari kayu, kemudian menjual ke tersangka SH. SH memesan 200 ketapel ke RH. Jumlah ketapel yang sudah dijual 22 unit, harganya sebuah Rp 8000. Jadi total Rp 176 ribu," katanya.

Sedangkan tersangka HRS, seorang perempuan, kata Argo ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan. HRS kata Argo bergabung di WA grup, dan membelikan dana Rp 400 ribu ke SH untuk memberikan perlengkapan ketapel peluru.

Sementara tersangka PSM, warga Cilandak, kata Argo ditangkap di Bogor.
"Tersangka PSM ini saat ditangkap berusaha lari memanjat atap rumah belakang. Tapi yang bersangkutan berhasil ditangkap. Ia disuruh beli ketapel, dan karet cadangan ketapel sepanjang 1 meter. PSM membeli ketapel via online 22 spet. Ada juga barang bukti ketapel plastik ekslusif 2 buah, dan tali karet ketapel di tangannya," kata Argo.

Dari penyelidikan dan barang bukti yang ada, kata Argo keenam tersangka dijerat tindak pidana turut serta dalam pengumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleg aturan-aturan umum, atau tindak pidana membuat, menerima, berusaha memperoleh, menyediakan, meyembunyikan mengangkut atau memasukan bahan atau benda atau berkas perkakas yang diketahui atau diduga diperuntukkan membahayakan nyawa org lain atau bahaya umum dalam permufakatan jahat.

Pasal yang dikenakan kata Argo adalah Pasal 169 KUHP ayat 1 dan atau Pasal 187 bis KUHP ayat 1, Pasal 187 KUHP. "Yang ancamannya dari 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara," kata Argo.

(Ar)

Share:
Komentar

Berita Terkini