Polisi Bongkar Jaringan Pelaku Aborsi Libatkan Mahasiswa PTS di Kota Malang

Media Apakabar.com
Senin, 14 Oktober 2019 - 20:49
kali dibaca
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti kasus aborsi yang melibatkan lima tersangka. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
Mediaapakabar.com-Jaringan pelaku aborsi di Kota Malang yang melibatkan para mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang Kota.

Dalam kasus aborsi dan penjualan obat-obatan ilegal untuk aborsi itu,.lima tersangka berhasil dibekuk Satreskrim Polres Malang Kota, yakni ASF (20); TDSAS (22); BHN (20); IN (32); dan TS (48).

"ASF merupakan pelaku aborsi atas janin yang dikandungnya. Usia janin yang digugurkan sudah sekitar enam bulan," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Senin (14/10/2019) dilansir sindonews.com.

ASF merupakan seorang mahasiswa PTS asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang tinggal di rumah kos di wilayah Jalan Blitar, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Menurut Dony, ASF yang dalam kondisi hamil enam bulan, meminta bantuan temannya BHN untuk menggugurkan kandungannya. BHN sendiri merupakan mahasiswi asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang indekost di Jalan teluk Etna, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Mendapatkan permintaan dari ASF, akhirnya BHN menghubungkan ASF dengan tersangka TDSAS yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual nasi goreng," ujar Dony.

TDSAS merupakan warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang sehari-hari berjualan nasi goreng di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

ASF pertama kali membeli obat gastrul dari TDSAS yang disebut bisa menggugurkan kandungan kepada TDSAS, pada bulan Oktober 2018. Pertama kali dia membeli dua butir, namun belum berhasil menggugurkan kandungan.

Kemudian, ASF membeli lagi obat gastrul sebanyak lima butir kepada TDSAS, pada bulan Maret 2019. "ASF disarankan oleh TDSAS melalui telepon, untuk meminum dua butir obat gastrul, sedangkan tiga butir sisanya dimasukkan lewat alat kelaminnya," tutur Dony.

Setelah melakukan cara sesuai saran TDSAS, selang dua hari bayi yang dikandung ASF akhirnya keluar. Saat bayi itu keluar masih dalam kondisi hidup. ASF sempat panik, dan akhirnya menghubungi BHN untuk mengatasi persoalan tersebut.

"ASF memotong tali air-ari bayinya dengan gunting, lalu sesuai saran BHN akhirnya bayi prematur itu dibunuh dengan dibungkus kain putih. Bayi tersebut akhirnya dibawa ke daerah pacuan kuda di Prigen, Kabupaten Pasuruan," ungkap Dony.

Dony menyebut, ASF dan BHN pergi ke Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan dibantu oleh kekasih BHN. Mereka menguburkan bayi tersebut di daerah pacuan kuda. Saat ini kekasih BHN, masih diperiksa sebagai saksi.

Dony juga menyebutkan, BHN ternyata juga mengkonsumsi dua butir obat gastrul. "Alasannya dia sudah terlambat datang bulan, tetapi setelah itu dia mengaku belum hamil. Makanya BHN juga kami periksa intensif," tuturnya.

(ar)

Share:
Komentar

Berita Terkini