Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian saat memaparkan tangkapan lima pelaku pembongkar rumah kosong, Rabu (30/10/2019),dok |
Kelimanya yakni berinisial NJT (34), PPP (38), S (35), SG (35) dan PH (35). Bersama kelima tersangka, turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai Rp. 1,6 juta, 1 sepeda mitor Honda Vario BK 2141 PHB, 5 HP Androud, 12 jam tangan, 1 unit Laptop, 1 TV LED merk Changhong, 1 kalung salib, 5 kerabu emas, 10 cincin emas, 10 gelang emas, 1 gunting besi, 1 pisau, 3 kunci letter T dan letter L.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan,para tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Paham Tarigan (56), warga Jalan Bunga Sedap Malam XI Kelurahan Sempakata Medan Selayang.
Dimana,pada Senin (14/10), sekira pukul 17.00 WIB, korban menerima laporan dari menantunya bahwa rumah korban disatroni maling.
Setelah dichek, ternyata barang-barang berharga milik korban berupa 1 unit TV LED merk LG 32 inch, 1 TV LED merk Changhong, 30 buah jam tangan,15 cincin emas,10 kalung emas, serta 10 mainan kalung raib dibawa kabur para pelaku. korban juga kehilangan 5 kerabu berlian, 1 unit HP Samsung dan surat-surat berharga lainnya.
Korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah langsung membuat laporan ke Mapolsek Sunggal.
Usai menerima laporan, petugas Subdit II/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya di tempat terpisah di Kota Medan, Senin (28/10).
” Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(rochi)