Polda Sumut Ancam Pidanakan Penjual Minyak Eceran Skala Besar

Media Apakabar.com
Senin, 14 Oktober 2019 - 15:05
kali dibaca
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Polda Sumut, Jumat (11/10/2019) siang,Tribun Medan/M Andimaz Kahfi
Mediaapakabar.com- Polda Sumut mengancam akan menindak penjual minyak eceran skala besar.

Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 dijelaskan, barang siapa melakukan pengolahan Migas tanpa izin diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar.

"Bentuk pasal ini belum kita terapkan di masyarakat," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Minggu (13/1/2019) dilansir tribun-medan news.com.

Pasalnya, kata orang nomor satu di Polda Sumut ini, pihak Pertamina sampai saat ini belum pernah melakukan kordinasi ke Polda Sumut.

"Kita mengetahui bahwa peraturan seperti itu ada. Namun belum ada masukan dari pihak Pertamina terkait hal yang demikian,"ujarnya.

Menurutnya,  seharusnya pihak Pertamina kalau sudah mengetahui banyaknya penjual minyak eceran harus lebih giat lagi menuntaskannya.

"Kebiasaan mereka buang badan. Bukannya mereka harusnya tau di mana rumah mereka yang bocor?"ujar Mantan Direskrim Polda Sumut ini.

Sejauh ini, masih dikatakan Agus, pihaknya (Polda Sumut) belum melakukan tindaklanjut terkait penjual minyak eceran.

"Kalau menindak masyarakat yang menjual minyak eceran, belum pernah. Karena kasihan mereka. Mungkin cuma itu mereka bisa menghidupi keluarga mereka,"terangnya.

(ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini