Polda JatimTetapkan Perempuan Inisial PA Tersangka Prostitusi Online

Media Apakabar.com
Sabtu, 26 Oktober 2019 - 19:22
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Perempuan publik figure berinisial PA ditetapkan sebagai tersangka terkait pengungkapan kasus prostitusi online.Satu pria yang menjadi muncikari juga menjadi tersangka.

Polisi memang mengamankan dua pria berinisial J (51) yang diduga sebagai muncikari dan pengguna jasa prostitusi berinisial AF. 

"Tersangkanya adalah muncikari, kemudian yang kedua adalah PA itu sendiri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Makassar, Sulsel, Sabtu (26/10/2019).dilansir detik.com.

Tapi Frans Barung tak mengungkap identitas perempuan berinisial PA yang diamankan di Kota Batu, Jatim, Jumat (25/10), itu. Barung menyebut PA sebagai figur publik.

"Ada memang uang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu," kata Frans Barung.

"PA ini adalah public figure, saya tidak menyatakan dia sebagai tokoh politik, tokoh formal, atau putri atau apa, tetapi jelas dia adalah public figure yang pernah muncul di media," sambungnya.

Saat ini perempuan berinisial PA masih diperiksa di Polda Jatim. Selain PA,

(ar/dtc)
Share:
Komentar

Berita Terkini