Ist |
Salah satu yang menolak adalah Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono. Menurut Sukmo, rancangan pasal Peraturan KPU ( PKPU) yang melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela maju di Pilkada perlu disempurnakan, atau malah dihapus.
"Terkait dengan narasi atau penjelasan yang mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, saya minta ini disempurnakan," kata Sukmo saat dilansir dari Kompas, Kamis (3/10/2019).
"Atau bilamana perlu di-delete terkait dengan (frasa) mabuk dan berzina," sambungnya.
Larangan pemabuk mencalonkan diri di Pilkada, menurut Sukmo, sulit untuk diterapkan. Sebab, Undang-undang tidak melarang seseorang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat yang memang diizinkan seperti di pub.(ni)