ilutrasi,(int)
Mediaapakabar.com-Banyak faktor yang memicu kecelakaan mobil dan sepeda motor di jalan raya. Selain karena faktor kendaraan, cuaca, dan jalanan, kondisi psikologis pengendara juga menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.
Faktor internal pengendara itu terdiri dari sifat dasar yang dimiliki pengemudi. "Tentunya akan berhubungan dengan sifat-sifat dasar yang dimiliki setiap manusia antara lain perilaku, atittude, kecerdasan, tingkat pengendalian emosi, dan moralitas.
Sikap- sikap dasar manusia seperti ini tentunya hanya dapat diukur, dilihat atau ditelusuri dari aspek psikologi," ujar Pengamat transportasi Budianto yang juga mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, Senin (21/10/2019) dilansir Kompas.com.
Karena itu, dia menilai tes untuk mendapatkan surat izin mengemudi ( SIM) bukan hanya terfokus pada kelayakan fisik pengendara dan pengetahuan tentang lalulintas, tapi juga perlu diberlakukan tes psikologi. Tes psikologi juga sesuai dengan dasar hukum yang ada yakni Pasal 81 ayat 4 Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aangkutan jalan dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang SIM.
"Kesehatan jasmani dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian untuk kesehatan rohani dapat dibuktikan dengan surat kelulusan hasil tes psikologis," ucap Budianto.
Menurutnya lagii,dengan adanya tes psikologi, pihak kepolisian bisa menilai layak atau tidak seorang mendapatkan SIM untuk berkendara. Dia berharap pihak terkait bisa mempertimbangkan tes psikologi sebagai syarat mendapatkan SIM.
"Diharapkan individu yang sudah mendapatkan SIM memiliki kompetensi yang memadai dari aspek aspek psikologis sehingga mereka betul - betul mampu dalam mengemudikan kendaraannya dengan baik termasuk dalam pemahaman peraturan perundang- Undangan yg berkaitan lalu lintas dan angkutan jalan," tandasnya.
(ar)
Mediaapakabar.com-Banyak faktor yang memicu kecelakaan mobil dan sepeda motor di jalan raya. Selain karena faktor kendaraan, cuaca, dan jalanan, kondisi psikologis pengendara juga menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.
Faktor internal pengendara itu terdiri dari sifat dasar yang dimiliki pengemudi. "Tentunya akan berhubungan dengan sifat-sifat dasar yang dimiliki setiap manusia antara lain perilaku, atittude, kecerdasan, tingkat pengendalian emosi, dan moralitas.
Sikap- sikap dasar manusia seperti ini tentunya hanya dapat diukur, dilihat atau ditelusuri dari aspek psikologi," ujar Pengamat transportasi Budianto yang juga mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, Senin (21/10/2019) dilansir Kompas.com.
Karena itu, dia menilai tes untuk mendapatkan surat izin mengemudi ( SIM) bukan hanya terfokus pada kelayakan fisik pengendara dan pengetahuan tentang lalulintas, tapi juga perlu diberlakukan tes psikologi. Tes psikologi juga sesuai dengan dasar hukum yang ada yakni Pasal 81 ayat 4 Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aangkutan jalan dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang SIM.
"Kesehatan jasmani dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian untuk kesehatan rohani dapat dibuktikan dengan surat kelulusan hasil tes psikologis," ucap Budianto.
Menurutnya lagii,dengan adanya tes psikologi, pihak kepolisian bisa menilai layak atau tidak seorang mendapatkan SIM untuk berkendara. Dia berharap pihak terkait bisa mempertimbangkan tes psikologi sebagai syarat mendapatkan SIM.
"Diharapkan individu yang sudah mendapatkan SIM memiliki kompetensi yang memadai dari aspek aspek psikologis sehingga mereka betul - betul mampu dalam mengemudikan kendaraannya dengan baik termasuk dalam pemahaman peraturan perundang- Undangan yg berkaitan lalu lintas dan angkutan jalan," tandasnya.
(ar)