Pemprov Sumut Wajibkan ASN Diperiksa KPK Harus Izin Gubernur, Ini Isi Surat Edarannya

Media Apakabar.com
Sabtu, 19 Oktober 2019 - 09:27
kali dibaca
 Gubernur Sumut  Edy Rahmayadi,(int)

Mediaapakabar.com- Setiap aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara (Sumut) wajib melapor dan meminta izin pada Gubernur Sumut apabila mendapatkan panggilan dari aparat penegak hukum, termasuk KPK. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) di lingkungan Pemprov Sumut.

SE itu mengatur agar semua ASN melapor ke Gubernur Sumut dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut apabila mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum.

Para ASN itu juga tidak diperkenankan bila memenuhi panggilan itu bila tidak mendapatkan izin dari Gubernur Sumut. Apabila melanggar, para ASN itu akan dikenai sanksi.

SE bernomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat itu tertanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R Sabrina atas nama Gubernur Sumut.

Terkait dengan SE ini, Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Karo Hukum Setdaprov) Sumut Andy Faisal menyatakan SE itu untuk kepentingan tertib administrasi,seperti dilansir dari detik.com.

"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019). (ar)

Berikut isi lengkap SE tersebut:



Share:
Komentar

Berita Terkini