MK ASN Taput Akan Tindak Tegas ASN Terlibat Narkoba

Media Apakabar.com
Senin, 28 Oktober 2019 - 19:10
kali dibaca
Asisten III Adsmitrasi dan Umum Satya Dharma Nababan, M.Si. (foto: Darwin Manalu)
Mediaapakabar.com-Majelis Kehormatan (MK) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tapanuli Utara akan beri sanksi tegas kepada ASN yang terlibat Narkoba.

"Bersyukur tidak dipecat dari ASN Karena vonis hukumannya dibawah 2 tahun. Tapi melalui MK akan menindak tegas oknum ASN yang terpidana narkoba," ujar Assisten III Adsmintrasi dan Umum Pemkab Taput Satya Dharma Nababan, M.Si kepada mediaapakabar.com, Senin (28/10) diruangannya.

Tindakan tegas itu berupa sanksi adsmistratif yang akan diberikan MK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam PP 53 tentang displin PNS.

" Dalam PP 53 itu ASN bisa dikenakan sanksi displin ringan, sedang dan berat," tegasnya.

Kata Satya Dharma, MK ASN itu terdiri dari unsur BKD, Inspektorat, Kepala Dinas yang bersangkutan, bagian hukum dan Satpol PP yang dibentuk melalui Peraturan Bupati NO 33 Tahun 2017.

Bila sudah kena sanksi berat, seorang ASN akan dikenakan sanksi hingga penurunan pangkat ataupun golongan serta pembebasan tugas dan jabatan atau non job.

Diakuinya, sudah ada beberapa ASN Pemkab Taput yang dihukum dan sudah bebas karena mengkonsumsi narkoba.

Sebagian dari mereka (ASN) yang telah bebas masih dalam tahap proses dari MK untuk memohon pengaktifan kembali menjadi PNS 100 persen kepada bupati selaku PPK.

Karena status mereka diberhentikan sementara dari PNS dan dikenakan sanksi potongan gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok.

Memang ada keringanan bagi ASN yang terlibat/mengkomsumsi narkoba. Mereka tidak dipecat karena meminta rehabilitasi kalau vonis hukumannya dibawah 2 tahun.

" Tapi itu tidak menjadi acuan, sebab Bupati melalui MK ASN tidak secepat itu memberikan SK pengaktifan kembali menjadi ASN," terang Nababan.

(Win)

Share:
Komentar

Berita Terkini