Meski Memiliki Izin,Penambangan Galian C Diberhentikan Sekelompok Warga Tak Dikenal

Media Apakabar.com
Sabtu, 12 Oktober 2019 - 12:35
kali dibaca
Meski Memiliki Izin,Penambangan Galian C Ditolak Sekelompok Warga Tak Dikenal
Di lokasi usaha jelas sudah dipampangkan pamplet izin usaha resmi. (Darwin Manalu)
Mediaapakabar.com-Usaha Tambang Batu milik CV Tunas Pahae Nauli  di Sungai Batang Toru Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara memiliki Izin resmi dan tidak merusak lingkungan sekitar.

Usaha galian C milik CV Tunas Pahae Nauli itu memiliki izin usaha ekplorasi (IUP) dan Izin Lingkungan dari Kabupaten Tapanuli Utara dengan nomor izin 540 / 40 / DIS PM PPTSP / 5 / X.1b / 2018 dan Izin PSDA Propinsi Sumatera Utara 690 / 069 / III / 2017.

Pantauan mediaapakabar.com  di lapangan, Jumat (11/10), Plank izin resmi dipampangkan dilokasi pintu masuk usaha galian C tersebut dan  lokasi tambang batu itu tidak  mengganggu areal persawahan warga serta  tidak merusak lingkungan sekitar.

Terkait adanya pihak - pihak tertentu dari warga masyarakat Desa Si Opat Bahal Kecamatan Pahae Jae yang menyatakan rubuhnya jembatan di Desa Si Opat Bahal disebabkan aktivitas galian C tersebut diduga tidak masuk akal. Pasalnya lokasi jarak jembatan ke lokasi berkisar 3 Km.

Sungguh tidak masuk akal, usaha galian C yang sudah memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan IUP Ekplorasi dan Izin Lingkungan dari Kabupaten Tapanuli Utara diberhentikan oleh sekolompok oknum masyarakat. Sedangkan pihak yang mengeluarkan izin tidak ada mengeluarkan tindakan untuk menghentikan usaha galian c berizin tersebut.

Apalagi dikatakan penyebab rusaknya jembatan tersebut akibat usaha galian C itu. Sedangkan lahan - lahan di lokasi penambangan galian C tersebut tidak ada areal persawahan warga yang terkena longsor.

Menjadi pertanyaan, lokasi usaha galian  C tersebut berada di Dusun Lumban Garaga Desa Parsaoran Nainggolan, tetapi ada oknum sekolompok warga dari Desa seberang Si Opat Bahal melakukan demo ke lokasi tersebut dan menghentikan aktivitas pengambilan batu dan pasir di lokasi usaha itu.

Meski Memiliki Izin,Penambangan Galian C Ditolak Sekelompok Warga Tak Dikenal
Lokasi usaha galian c di Sungai Batang Toru yang berlokasi di Desa Parsaoran Nainggolan yang memiliki izin resmi tidak beraktivitas akibat adanya aksi demo dari warga desa lain yang menyatakan ada terjadi kerusakan lahan warga. Padahal di cek ke lokasi, tidak ada yang rusak  areal persawahan warga.(Darwin Manalu)
Terpisah, Kepala Cabang Wilayah III Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pertambangan Provinsi Sumatera Utara Leo Lopulika Haloho yang dikonfirmasi media ini melalui  telepon selulernya, Jumat (11/10/2019) mengatakan, usaha galian C milik CV Tunas Pahae Nauli sudah memiliki izin resmi.

" Kalau ada izin resmi aktivitas usaha galian C tersebut tidak dapat dihentikan, " jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Parsaoran Nainggolan Jontar Sianturi yang juga dimintai tanggapannya mengatakan, kalau ada pihak yang ingin menghentikan aktivitas usaha galian C ini  karena diduga ada pihak yang iri. Yang melakukan aksi tersebut bukan dari warga Desa Parsaoran Nainggolan.

" Warga Desa Parsaoran Nainggolan tidak ada merasa keberatan atas aktivitas galian C ini. Kalau alasan penyebab rubuhnya  jembatan di Desa Si Opat Bahal itu akibat aktivatas usaha galian c ini sungguh tidak masuk akal," ungkap Jontar.

Dikatakan, lokasi usaha galian C milik CV Tunas Pahae Nauli ke jembatan di Desa Si Opat Bahal berkisar 3 Km. Rubuhnya jembatan di Desa Si Opat Bahal tersebut terjadi sebelum beroperasinya  usaha tambang batu dan pasir CV Tunas Pahae Nauli di Desa Parsaoran Nainggolan ini.

Sebelumnya memang ada usaha galian C milik CV Putra Sion beraktivitas di dekat lokasi jembatan Desa Si Opat Bahal. Tetapi sekarang usaha galian c tersebut sudah tutup.
" Tidak ada persawahan warga yang rusak. Tidak ada warga keberatan dengan usaha tambang batu itu. Kalaupun ada oknum tertentu yang mengatakan itu, itu hoax," terang Kades.

(Win)
Share:
Komentar

Berita Terkini