Menkopolhukam: Menko Bisa Memveto Kebijakan Menteri Lain

Media Apakabar.com
Jumat, 25 Oktober 2019 - 08:31
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahan jilid 2 saat ini memberi izin kepada menteri koordinator untuk 'memveto' segala kebijakan atau peraturan kementerian yang saling berlawanan.

"Menko itu, kata Presiden, bisa 'memveto' kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan sebagainya," kata  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2019) dilansir Beritasatu.com.

Mahfud menjelaskan, kementerian koordinator akan mengawal kerja tim para pembantu Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju.

"Tugas menko mengawal, mengkoordinasikan, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat. Sehingga team work tampak bahwa itu pelaksanaan visi Presiden," ujar Mahfud.

Mahfud berharap seluruh menteri hadir langsung dalam rapat yang diselenggarakan menko seperti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet perdana pagi tadi.
Belajar dari pemerintah sebelumnya, dia menilai hasil rapat kerap dianggap tidak mengikat karena hanya utusan yang hadir.

"Kalau dulu karena ego sektoral para menteri di bawah Menko itu hanya mengutus eselon 2 atau eselon 1, sehingga ketika itu harus dilaksanakan menterinya merasa tidak hadir. Sekarang, Menko bisa memveto kebijakan menteri yang ada di bawahnya," jelas Mahfud.

(ar)

Share:
Komentar

Berita Terkini