KPAI Tanggapi Pelaku geng RAPE Di Garut yang Terancam Pidana Penjara Se Umur Hidup

Anonim
Kamis, 03 Oktober 2019 - 14:05
kali dibaca
Doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Kasus Kekerasan seksual terhadap anak bergerombol (gengRAPE) maupun dilakukan secara perorangan  di Garut, Jawa Barat terulang kembali.

Kejadian yang memiluhkan yang dialami ES (15) warga Garut ini mengingatkan kembali atas kasus-kasus kejahatan seksual yang terjadi sebelumnya di Garut.

Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan  Kantor Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Jawa Barat mencatat dalam kurun waktu satu tahun  2018/2019 telah mencatat sekitar 129 kasus  pelanggaran hak anak di wilayah hukum Kabupaten Garut. 52% diantaranya dominasi oleh kasus kekerasan seksual baik dilakukan secara perorangan maupun bergerombol oleh orang dewasa dan usia anak-anak dan selebihnya kasus-kasus kekerasan dalam bentuk lain seperti penelantaran, adopsi ilegal, penganiayaan dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial maupun eksploitasi ekonomi.

Muncul pertanyaan fenomena sosial apakah yang terjadi di Garut, sementara semua orang tahu bahwa wilayah Garut adalah wilayah religius yang taat dan menjunjung nilai-nilai keagamaan. Formulasi apa yng bisa dilakulan untkk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Garut, Jawa Barat dan Indonesi.

Kasus kejahatan seksual bergerombol ini tidak bisa kita anggap atau tempatkan sebagai kejahatan biasa.

Apa yang dirasakan dan dialami korban adalah merupakan kejahatan luar biasa extraordinary crime dan "leg specialis", oleh karenanya penangannya juga patut luar biasa dan khusus", demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak indonesia kepada media di kantornya di bilangan Jakarta Timur Kamis  03/10_19

Meningkatnya jumlah kejahatan seksual terhadap anak di Garut dan secara khusus mencermati peristiwa  gengRAPE yang menimpa ES mengundang Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Anak)  Arist Merdeka Sirait untuk segera melakukan kordinasi penegakan hukumnya dengan Polres Garut dan kepada aparatus penegak hukum lainnnya Jaksa dan Hakim di Garut untuk menetapkan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 20016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat juga terduga pelaku diancam dengan hukuman seumur hidup dan atau dikenakan hukuman tambahan kebiri (kastrasi) yang dilakukan melalui suntik kimia kecuali kepada pelaku yang masih berusia anak.

Lebih jauh menjelaskan bahwa Korban ES (15)  yang telah menjadi  perhatian khusus Komnas Perlindungan Anak adalah merupakan Warga Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut Jawa Barat adalah  korban perkosaan yang dilakukan 5 pria usai pesta minuman keras atau miras.

Sebelumnya korban sempat diberi minuman keras sehingga ES mabuk tak sadarkan diri di rumah kosong di Kampung Cikuya desa Sukamukti Kecamatan Sisompet Garut.

Saat itu,  kernam pria bejat dan menjijikkan itu melakukan kejahatan seksual secara bersama-sama.

Kapolres Garut AKBP Dedi Junaedi Ferdiansyah membenarkan bahwa kejadian itu dilakukan pelaku secara bersama pada Senin lalu 30 September 2019. Kapolres menjelaskan bahwa kasusnya kini telah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Garut.

Pelaku kejahatan seksual ini dilakukan oleh  3 orang dewasa dan 3 orang yang masih dibawah umur.

Pelaku  diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri oleh 6 pria ujarnya di Polres Garut,  Rabu 2 Oktober 2019.

Ketiga   pria dewasa itu masing-masing Ujang Suparman (44) Ilham Ridwan (18) dan Muhammad Alfian ( 22). Adapun ketiga pria yang masih dibawah umur usia 17 tahun itu  masing-masing berinisial SJ,  A dan BA

Dalamkejadian itu polisi juga mengamankan  dua orang perempuan yang mengetahui persis peristiwa perkosaan tersebut masing-masing berinisial HS  dan NN. Untuk sementata yang kita amankan sebanyak 8 orang dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif ungkap Dede.

Berdasarkan keterangan korban kejadian tersebut berawal saat korban diajak pergi oleh SG dan A ke tempat kejadian pada Senin 30 September 2019. Selanjutnya korban bertemu dengan yang diduga pelaku Ujang Ilham,  Muhammad dan BA. 

Selanjutnya korban diberikan  minum keras jenis Amer atau Anggur Merah,  mengakibatkan korban mabuk.  Dalam keadaan mabuk  itulah korban disetubuhi secara bergantian oleh  tiga laki-laki dewasa dan tiga anak di bawah umur itu.

Kasus perkosaan tersebut terungkap setelah diduga pelaku Ujang dan Ilham mengantar pulang korban dan bertemu dengan orang tua korban. Saat itu orang tua korban curiga dan segera melaporkan kepada pihak Polsek Cisompet.

Atas peristiwa gengRAPE ini, Komnas Perlindungan bersana Kantor Perwakilan Komnas Perlindungan Kabupaten  Garut segera bertemu korban dan keluarganya untuk memberikan dampingan hukum dan reintegrasi psikososial korban dan segera pula melakan kordinadi penegakan hukum dengan Polres Garut.

Secara khusus Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Kapolres Garu dan jajaran Satreskrimum atas kerja cepatnya mengungkap kasus kejahatan seksual yang menimpa ES.

 "Saya percaya bahwa Kapolres dan jajaran Satreskrimum punya komitmen tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejajatan seksual khususnya terhadap anak,"  demikian ditegaskan Arist.(dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini