Komplotan Spesialis Pembongkar Rumah di Taput Ditangkap

Anonim
Jumat, 04 Oktober 2019 - 18:59
kali dibaca
Kapolres Taput AKBP Horas Silaen bersama Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen, Kassubag Humas Aiptu Sutomo Simaremare saat mengadakan press relis bersama wartawan di Mapolres Taput. (Darwin Manaalu)
Mediaapakabar.com- Keresahan warga Taput yang selama ini dihantui akan peristiwa kebongkaran. Kini, komplotan Spesialis Pembongkar rumah ditangkap Sat Reskrim Polres Taput.

Tertangkapnya komplotan tersebut atas kasus pembongkaran rumah Saroha Nababan/Juwita Nainggolan (istri) pada tanggal 25 Agustus 2019 di Jl. Rangkea Sipapagan Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Taput.

" Kejadian itu merupakan tindak pidana pencurian  dengan pemberatan dan pertolongan jahat/tadah," ujar Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen saat pres relis dengan wartawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen, Jumat (4/10) yang berlangsung di Mapolres Taput.

Modusnya, melakukan pencurian terhadap rumah yang pemiliknya tidak berada dirumah dengan cara membongkar rumah pada hari Minggu saat paling sering kosong.

" Total kerugian materil saat rumah Saroha Nababan mencapai Rp.150 juta," kata Kapolres.

Para tersangka, ETMS (37) warga  Kelurahan Asahan Kecamatan Siantar Timur. Keduanya ditangkap di Pematang Siantar.

Sementara YGA yang merupakan warga Taput berhasil melarikan diri dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat penangkapan itu juga, Kapolres berkata, tersangka ETMS harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan.

Barang bukti yang kita dapat, satu unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter Z warna kuning bernopol BK 6963 XAG bersama  STNK dan BPKB, satu Handpone merek Samsung type A3 warna hitam, satu unit notebook merk Asus warna biru.

Satu charger notebook merk Asus, sepasang anting-anting, sepasang sepatu warna hitam, satu jeans blue, satu baju lengan panjang, satu singlet dan sepasang sandal.

Kronologis kejadian lanjut Kapolres, saat pulang dari gereja, Saroha Nababan bersama istrinya Juwita Nainggolan melihat pintu dapur rumahnya terbuka dan rusak.

Setelah masuk kerumah, pasangan suami istri itu melihat barang-barang telah berserakan, begitu juga dengan barang-barang dan pakaian di kamar tidur.

Lalu, pelapor kemudian memeriksa dan mengetahui telah kehilangan uang tunai Rp. 20 Juta. Dan Rp. 5 Juta uang tunai dibongkar dari celengan bentuk ayam dan nenas serta kehilangan tablet merek Samsung A3, satu charger, satu power bang dan satu jam tangan merk Duvon.

" Setelah ditangkap, dari pelaku tidak ada lagi uang tunai kita temukan," rinci Horas.

Akibat kelakuannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya empat tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.

"Harapan saya kedepan, agar warga Taput kalau meninggalkan rumah supaya berhati- hati, apalagi kalau hari minggu. Saat ini saya sudah programkan patroli kerumah penduduk, selain  pengamanan gereja. (Win)
Share:
Komentar

Berita Terkini