AKBP Muhammad Joni Kapolres Bogor memberikan keterangan kepada pers saat gelar perkara di Makopolres Bogor,foto:Komnas perlindungan anak |
Mengingat perbuatan dan tindakan dua pelaku memperdagangkan anak-anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Demikian dikatakan ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menanggapi pengungkapan kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor yang berhasil diungkap Polres Bogor,kemarin.
Disamping itu,sambung Arist,dengan terbongkarnya kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati dan Walikota Bogor untuk menjadikan kasus ini menjadi masalah prioritas yang harus segera ditangani.
" Terbongkarnya kasus prostitusi anak ini bukanlah untuk yang pertama sekali. Kasus ini sudah sering terjadi,hanya saja penanganannya masih sangat lambat," kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Studio KOMNAS ANAK TV dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (27/10).
Diberitakan sebelumnya,Y dan GG diketahui sebagai mucikari memasarkan perempuan-perempuan muda yang masih tergolong usia anak kepada pelanggannya melalui WhatsApp.Keduanya berhasil ditangkap di salah satu Hotel di Sentul,Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Selasa 15 Oktober sekitar pukul 19.40 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka,Polisi juga meminta keterangan dari anak yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang .
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni kepada sejumlah wartawan Rabu 23 Oktober di Mako Polres Bogor mengatakan,modus operandi kedua mucikari ini yakni dengan memasang foto-foto anak-anak usia sekitar 14-16 tahun di akun media sosial."Kemudian pelaku berkomunikasi dengan pelanggan lalu kemudian mengantarkan korban
Menurut AKBP M.Joni,saat penangkapan,Satreskrimum Polres Bogor mengamankan kedua pelaku dan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual komersial serta menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone,1 buah kondom,1 buah baju korban,1 buah handuk,1 buah mobil Honda Brio dan uang sejumlah Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,kedua pelaku dapat dikenakan dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.