Kejatisu Eksekusi Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta Medan

Media Apakabar.com
Selasa, 15 Oktober 2019 - 11:46
kali dibaca
Ramadhan Pohan (tengah) mendapat kawalan penasihat hukumnya dari hadangan pendemo saat berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1/2017) lalu. Tribun Medan
Mediaapakabar.com-Terpidana kasus penipuan, Ramadhan Pohan akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu dengan 3 tahun penjara dalam kasus penipuan.

"Terpidana kita eksekusi pada hari Jumat (12/10/2019) lalu sekitar pukul 1 siang," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (14/10/2019) sore dilansir Medanbisnisdaely.com.

Sumanggar menjelaskan, Ramadhan Pohan dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP. "Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara," sebut Sumanggar.

Sumanggar mengaku, Ramadhan Pohan cukup kooperatif. Pasalnya, dia datang tak lama tim jaksa penuntut umum melayangkan surat pemanggilan. "Terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung kita eksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan," bebernya.

Sedangkan terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Savita Hora Panjaitan yang merupakan bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan kemarin belum memenuhi panggilan eksekusi.

"Sudah kita layangkan, tapi belum datang dia. Kita tunggu. Bila beberapa kali panggilan dia mangkir kita akan jemput paksa," tegas Sumanggar.

Informasi diperoleh, hukuman 3 tahun penjara yang harus dijalani Ramadhan Pohan merupakan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.

(ar)



Share:
Komentar

Berita Terkini