Kasus Ramadhan Pohan Belum Dieksekusi PN Medan, Ini Alasannya...

Anonim
Rabu, 09 Oktober 2019 - 14:43
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tak kunjung mengeksekusi politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan meski kasusnya telah Incraht (berkekuatan hukum tetap) di Mahkamah Agung (MA) sejak 20 Januari 2019. Di tingkat MA, majelis hakim yang diketuai, Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak kasasi terdakwa dan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun.

Saat dilansir dari Medanbisnis, Rabu (9/10/2019) Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa melakukan eksekusi karena belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kami belum terima salinan putusan dari pengadilan," kata Sumanggar Siagian.

Sumanggar juga berdalih bahwa masih akan menelepon jaksa penuntut umum untuk menjemput isi salinan putusan tersebut.

"Oh iya tapi memang jaksa penuntut belum menjemput, nanti kutelepon lah ke sana. Jaksanya si Emmy. Nantilah belum bisa tanya dulu sama jaksanya," cetusnya.

Namun jawaban tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Humas PN Medan, Jamaluddin bahwa eksekusi tak harus menunggu salinan putusan harus diterima terlebih dahulu.

Bahkan ia membeberkan pihaknya sudah memberikan rilis pemberitahuan isi putusan kepada kejaksaan dan pemberitahuan tersebut bisa langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

"Sejak 3 bulan yang lalu sudah ada di PN Medan dan pengadilan sudah beritahukan kepada kejaksan melalui release pemberitahuan isi putusan. Apakah sudah dieksekusi oleh jaksa atau belum itu yang saya tidak tahu. Untuk eksekusi itu pihak kejaksaan tidak harus menerima putusan cukup hanya menerima pemberitahuan yang disampaikan ini sudah cukup, itu intinya," tegas Jamaluddin.

Bahkan, Jamal membeberkan bahwa salinan tersebut tidak diserahkan ke Kejatisu, melainkan pihak kejaksaan sendiri yang semestinya menjemput ke PN Medan.

"Kita tidak menyerahkan salinannya, hanya menyampaikan isi putusan Mahkamah Agung," bebernya.

Sementara, Jamal melanjutkan bahwa pihaknya hanya satu kali saja memberitahukan isi salinan putusan tersebut kepada kejaksaan. Apabila tak kunjung dieksekusi sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan.

"Cukup sekali diberitahukan, tidak berulang kali setelah itu eksekutornya adalah jaksa. Jadi itu sudah tanggung jawab kejaksaan, jadi kejaksaan lah nanti coba tanya ke situ," jelasnya.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini