Teks Poto : Tersangka Uba Matondang saat diamkan Sat Narkoba Polres Taput bersama barang buktinya.(Dok.apkabar) |
" Pelaku ditangkap operasi Antik Toba 2019," ujar Kapolres Taput AKBP Horas Silaen melalui Kassubag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo Simaremare kepada wartawan, Jumat (4/10) di Tarutung.
Saat penangkapan, pelaku sempat membuang satu buah kemasan botol warna putih bertuliskan Super Green Food berisi narkotika jenis ganja seberat 50 gram dihadapan polisi.
Setelah botol kemasan tersebut diamankan oleh petugas dan diperiksa ada ganja, polisi langsung mengamankan pelaku dan Barang Bukti.
Setelah ditanyai, Uba Matondang mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan.
" Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Sat Res Narkoba Polres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (Win)