Jadi Bandar Sabu,Dua Pemuda Ini Ditangkap Polres Sergai

Media Apakabar.com
Minggu, 20 Oktober 2019 - 21:24
kali dibaca
Jadi Bandar Sabu,Dua Pemuda Ini Ditangkap Polres Sergai
Kasat Resnarkoba AKP Martualesi

Mediaapakabar.com-Polres Sergai berhasil menangkap 2 pemuda dalam kasus penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seirampah, Kabupaten serdang bedagai (Sergai).

Pelaku yang diamankan MFAS alias Ozi (24) dan IS alias Ajo (21), keduanya warga Dusun I, II, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai. Ditangkap pada Rabu (16/10/2019) kemarin sekira pukul 12.00.

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Minggu (20/10/2019) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Warung Bebek yang tidak jauh dari Mako Polres Sergai.

Dari informasi itu, tim melakukan penangkapan  pertama terhadap MFAS alias Ozi warga Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten serdang bedagai , saat pelaku sedang duduk di ruang tamu rumahnya.

“Setelah dilakukan pengeledahan, tim menemukan satu buah dompet warna hitam merk Levis berisikan 23 plastik klip transparan yang berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,83 gram dan uang tunai Rp 39.000, satu unit HP merk Blackberry warna hitam, dan satu alat hisap sabu,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Lanjut Martualesi, tim melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti tersebut dari pelaku IS alias Ajo (21) warga Dusun II, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang bedagai Sehingga tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Ajo di kamar rumahnya.

“Dari penggeledahan rumah dan di kantong depan baju SMA di dalam kamarnya, ditemukan satu plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan brutto 0,16 gram dan satu plastik klip transparan berisikan satu pil diduga ekstasi,” jelas AKP Martualesi Sitepu.

Dari pengakuan Ajo, barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B warga Dusun I Desa Sei Rampah.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap B, ternyata sudah kabur karena lokasi penangkapan 2 kaki tangannya yang cukup dekat dengan rumah B. Bahkan kedua pelaku merupakan kaki tangan bandar sabu berinisial B yang saat ini sedang diburu tim Sat Resnarkoba Polres Sergai,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

(Willy)




Share:
Komentar

Berita Terkini