Jadi Bandar Sabu, IRT Dilumajang Ditangakap Tim Cobra

Media Apakabar.com
Sabtu, 26 Oktober 2019 - 20:53
kali dibaca
barang bukti 5,04 Gram Sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang
Mediaapakabar.com-Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang meringkus seorang IRT bernama  Nurul Farida (27) Warga Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang,Nurul Farida diamankan Tim Cobra karena kepemilikan 5,04 Gram Sabu yang berusaha disembunyikan dalam lembaran plastik hitam dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban agar dapat mengelabuhi petugas.

Nurul Farida pun harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum dengan mengedarkan Narkotika golongan 1 yakni sabu.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH kepada wartawan ,Sabtu (26/10) membenarkan penangkapan IRT tersebut.

Arsal menyebut,Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap seorang ibu rumah tangga asal Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang karena menjadi bandar sabu, Rabu (23/10).

“Narkoba sekarang sudah masuk ke segala lini dalam masyarakat, terbukti entah itu laki-laki, perempuan hingga anak sekolah pun menjadi agen penyebaran barang haram yakni Narkotika”.kata Arsal.

“Untuk mencegah semakin rusaknya generasi muda Indonesia, saya tidak akan berhenti mencari jejak peredaran Narkoba di Lumajang untuk mengungkap dan menangkap para pengedar serta penyalahguna Narkoba.

Karena 0,1 Gram Sabu dapat merusak saraf 10 orang jika 5 gram sabu ini berhasil diedarkan maka 500 Masyarakat Lumajang rusak saraf otaknya”. Ungkap Arsal putra Asli makassar tepatnya di kota Kalosi.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan Nurul Farida ini disinyalir masih satu jaringan dengan Tersangka Marsam yang masih dalam pemeriksaan. “Kami akan usut lagi jaringan Narkoba Ibu Farida untuk memutus rantai peredaran Narkoba di Lumajang” ujar Ernowo.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 dan diancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

(ar)

Share:
Komentar

Berita Terkini