Ini Penjelasan Menristekdikti Soal Perpres Bahasa Indonesia

Media Apakabar.com
Senin, 14 Oktober 2019 - 20:08
kali dibaca
Menristekdikti Mohamad Nasir saat ditemui di Gedung Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).(KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA)
Mediaapakabar.com-Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan bahwa Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia hanya berlaku dalam pidato kenegaraan, tetapi tidak untuk jenis dokumen ilmiah, seperti jurnal dan makalah.

Terlebih lagi dalam era globalisasi ini, seharusnya berbagai jenis dokumen ilmiah tetap menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa internasional sehingga bisa dimengerti di semua negara di dunia.

“Perpres Nomor 63 Tahun 2019 itu hanya kalau kita mau menyampaikan pidato atas nama kenegaraan. Kalau jurnal dalam era globalisasi ini harus bahasa Inggris supaya dimengerti di seluruh dunia,” ujar Nasir saat ditemui di Gedung Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019) dilansir kompas,com.

Ia memberi contoh dalam konteks bidang pekerjaannya, penggunaan bahasa Indonesia bisa digunakan saat melakukan pidato pada acara ASEAN Ministerial Meeting on Science, Technology and Innovation dan Asia-Europe Meeting. Namun, selain dari pidato, pembicaraan antara pejabat negara tetap dilakukan seperti biasa menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.

“Kalau untuk pidato kenegaraan atas nama negara harus berbahasa Indonesia, tapi untuk percakapan tetap biasa (menggunakan bahasa Inggris),” imbuh Menristekdikti.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Salah satu isi dari Perpres ini mengatur bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” demikian disampaikan Pasal 5 Perpres, seperti dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, Rabu (9/10/2019).

(ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini