Ini Klarifikasi Kabiro Hukum Pemprovsu Soal SE Gubsu

armen
Sabtu, 19 Oktober 2019 - 20:14
kali dibaca
Ini Klarifikasi Kabiro Hukum Pemprovsu Soal SE Gubsu
Kepala Biro Hukum Setdaprovsu mengklarifikasi surat edaran (SE)


Mediaapakabar.com-Kepala Biro Hukum Setdaprovsu mengklarifikasi surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmadyadi perihal kewajiban aparatur sipil negara (ASN) meminta izin pada gubernur sebelum memenuhi panggilan aparat penegak hukum.  

" Sebenarnya kita bukan membuat polemik dengan adanya SE itu, tetapi maksud sesungguhnya dengan beredarnya SE adalah semata ditujukan kepada seluruh jajaran ASN Pemprovsu. Agar seluruh ASN mematuhi surat tersebut apabila tersangkut masalah hukum, seperti pemanggilan oleh pihak penegak hukum," kata Andi Faisal dalam konfrensi persnya di Biro Humas Pemprovsu Jalan Diponegoro Medan Sabtu (19/10/2019).

Menurutnya, tidak ada kewenangan dari ASN apabila tersangkut masalah hukum dengan tak memenuhi panggilan yang ditujukan terhadapnya karena bersandar dari SE tersebut. Akan tetapi jika ada pemanggilan terhadap ASN terkait adanya SE, yang bersangkutan bisa didampingi.

" Sebab penyidik memiliki kewenangan untuk pemanggilan paksa dari yang bersangkutan bila memang panggilan tidak dipenuhi selama tiga kali berturut," jelasnya.

SE bernomor 180/8883/2019 itu ditujukan kepada para pejabat di Pemprov Sumut, mulai dari para asisten, kepala dinas dan para Kepala biro. Bagi yang melanggar sanksi pun siap menanti ke para ASN bila tak mentaati aturan.

Andi pada kesempatan itu didampingi oleh Kabiro Humas, Hendra Dermawan mengatakan pula bahwasanya apabila SE itu tidak diindahkan maka yang rugi adalah ASN yang bersangkutan.

" Jadi tak ada korelasinya antara pemanggilan yang dilakukan oleh pihak penyidik dengan dikeluarkannya SE itu. Artinya, kewenangan mutlak ada ditangan penyidik (penegak hukum). Inilah yang ingin kita perjelas agar seluruh ASN tidak mengkambinghitamkan keluarnya SE Gubsu tersebut," paparnya.

Pada dasarnya, kata Andi, yang berhak untuk memberikan sanksi atau teguran terhadap para ASN yang melanggar aturan adalah Sekdaprovsu. Sebab, Sekdaprovsu sebagai kontrol dari seluruh ASN yang ada.

" Nah..dengan demikian ASN yang melanggar segala ketentuan yang menegur dan memberikan sanksi itu adalah Sekda," tukasnya. (jul) 

Share:
Komentar

Berita Terkini