Hati-hati ! PNS yang Nyerang Pemerintah Dihukum Potong Gaji dan Pecat

Media Apakabar.com
Kamis, 17 Oktober 2019 - 08:56
kali dibaca
Ilustrasi PNS (Foto: dok detikcom)

Mediaapakabar.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan aparatur sipil negara (ASN/ PNS) tidak boleh membuat gaduh dengan menyerang pemerintah, hanya saran yang boleh diberikan, itupun bukan di ruang publik.

"UU-nya begitu. Di role-nya saja. Bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik. Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan ada aturannya," kata Syafruddin dilansir CNBC Indonesia, Rabu (16/10/2019).

Nah, sebenarnya serangan tidak hanya ke pemerintah. Ujaran kebencian atau hate speech juga dilarang kepada PNS.

Abdi negara perlu bijak dalam menggunakan media sosial jika tidak ingin merasakan sederet hukuman tegas jika dengan sengaja menyebar ujaran kebencian lewat media sosial pribadinya secara terang-terangan.

Lantas, apa saja sanksi yang menanti bagi para ASN yang melakukan ujaran kebencian?
"Ada hukuman disiplin ringan, sedang, berat, tergantung hasil pemeriksaan," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia.

Hukuman disiplin bagi PNS memang diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kemenkeu.

Adapun hukuman disiplin yang diberikan pun dibagi antara tingkat dan jenis hukuman. Tingkat hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hingga hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin ringan, seperti tertulis dalam beleid aturan tersebut, berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukuman disiplin sedang, berbentuk penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Adapun bagi hukuman disiplin berat, berbentuk penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pembebasan jabatan.

(ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini