Akhyar Nasution,(foto-antara) |
"Sudah diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Dalam hal kepala daerah ditahan, otomatis wakil kepala daerah melaksanakan dan kewenangan sebagai kepala daerah," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/10/2019) dilansir detik.com.
KPK menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Berikutnya, Eldin diduga kembali mendapat duit Rp 200 juta dari Isa. Duit itu dikirimkan oleh Isa kepada Eldin atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota.
"Kita bantu siapkan (bantuan hukum). Ini sedang bangun komunikasi," kata Akhyar.
Duit suap itu diduga berasal dari Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari. Suap diduga diberikan dalam beberapa tahap.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya mengatakan, rencana memberikan bantuan hukum sudah dipikirkan. Namun pihak Pemko Medan masih kesulitan berkomunikasi dengan Wali Kota Eldin.
(ar)