Edan, Pria Ini Ditangkap karena cabuli Keponakan Berusia 7 Tahun

Media Apakabar.com
Minggu, 27 Oktober 2019 - 22:19
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Seorang pria berinisial DA (23) warga Jalan PMD Ujung, ditangkap petugas satreskrim Polres Padang Sidempuan atas dugaan perbuatan cabul terhadap keponakannya Z (7).

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Hilman Wijaya menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh laporan dari ibu korban, EYH (27).

Usai mendapat laporan,  tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan tersangka, langsung membekuknya dari kediamannya, Sabtu (26/10).

“Tersangka sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,”  ujarnyanya kepada wartawan, Minggu (27/10) dilansir fokus Medan.

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka diketahui setelah korban menceritakan perbuatan cabul kepada ibunya.

“Tersangka sudah berulangkali melakukan perbuatan cabulnya dan terakhir di rumahnya pada Sabtu (26/10),” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

(ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini