Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha, Grab Tunjuk Hotman Jadi Pengacara

Anonim
Selasa, 08 Oktober 2019 - 08:17
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara mereka dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.

"Hotman Paris jadi pengacara Grab dan TPI," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Guntur Syahputra Saragih saat dilansir dari Kompas, Selasa (8/10/2019).

Rencananya hari ini, persidangan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha itu akan berlangsung di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Guntur menyebutkan, persidangan tersebut merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan (PP) yang ketiga kalinya digelar.

Pokok sidang akan membahas tanggapan terlapor terkait adanya dugaan terkait dengan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini