Kedua pelaku Dulyadi Hutagalung dan Jono Tobing saat diamankan di Sat Narkoba Polres Taput. |
Kedua tersangka, Dulyadi Hutagalung alias Dul (25) warqa Desa Hutagalung Siwaluompu Kecamatan Tarutung dan Jono Tobing alias Jono (26) warga Jl. MR Rufinus Lumban Tobing Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung.
" Para tersangka ditangkap karena memiliki sabu yang dibungkus dalam plastik bening seberat 0.32 gram," ujar Kassubag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo Simaremare kepada wartawan, Rabu (9/10) di Tarutung.
Kedua laki-laki tersebut mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan miliknya yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan.
" Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Sat Res Narkoba Polres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (Win)