Divonis Bebas , Pemviral Video 'Penggal Jokowi ' Langsung Sujud Syukur

Media Apakabar.com
Selasa, 15 Oktober 2019 - 13:54
kali dibaca
Foto: Ina Yuniarti sujud syukur (zunita/detikcom)

Mediaapakabar.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas Pemviral Video' Penggal Jokowi'  Ina Yuniarti. Mendengar putusan bebas dari hakim, Ina langsung sujud dan menangis di ruang sidang.

Pantauan detikcom, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019), Ina yang mendengar amar putusan hakim langsung menangis. Seusai hakim mengetuk palu atas putusan bebas itu, Ina langsung sujud di ruang sidang depan majelis hakim.

Ina kemudian menyalami tim penasihat hukumnya. Kemudian ia juga menyalami jaksa penuntut umum.

"Saya tidak bisa mengucap kata-kata apalagi. Saya hanya bisa mengucap Allahu Akbar. Terima kasih semuanya. Terima kasih," ujar Ina sambil menangis seusai menyalami jaksa penuntut umum.

"Terima kasih kepada penasihat hukum, terima kasih atas bantuannya kali ini. Saya akan berkehidupan normal," imbuhnya.

Sebelumnya, Ina dinyatakan bebas oleh ketua majelis hakim Yuzaida. Selain itu, hakim dalam amar putusannya memerintahkan pemulihan hak-hak Ina dan mengembalikan kedudukan serta harkat dan martabatnya.

"Membebaskan oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ucap hakim ketua Yuzaida saat membacakan amar putusan.

(ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini