Dinkes Sumut Fasilitasi dan Hadirkan Dokter SpKJ di Kepulauan Nias

Media Apakabar.com
Senin, 21 Oktober 2019 - 18:46
kali dibaca
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Dinkes Sumut Hery Valona B Ambarita di Medan

Mediaapakabar.com-Untuk solusi membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut akan melakukan advokasi di 4 kabupaten dan 1 kota di Kepulauan Nias pada bulan November akan datang.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Dinkes Sumut Hery Valona B Ambarita mengatakan kami akan mengumpulkan kepala Dinas Kesehatan, direktur RS Gunung Sitoli.kita akan fasilitasi agar lima kab/kota ini kerjasama dengan RS Jiwa Prof Ildrem Provsu dalam menghadirkan dokter spesialis kesehatan jiwa (SpKJ) di RS Gunung Sitoli secara terjadwal," katanya kepada Mediaapakabar di Medan, Senin (21/10/2019)siang.

Herry menambahkan, Kepulauan Nias belum memiliki dokter sementara data tentang ODGJ cukup tinggi."Sebagai contoh di lokasi Gunung Sitoli kita dapat ada 14 ODGJ yang dipasung.Data ini kita peroleh saat kunjungan beberapa minggu kemarin ke sana, itu hanya di satu kota," ujarnya.

Dengan hadirnya dokter SpKJ di Kepulauan Nias,maka akan membantu ODGJ untuk mendapat penanganan terkait masalah kesehatan jiwa khususnya penanganan pelayanan sesuai standar dengan ODGJ berat.

"Kita sudah bertemu dengan direktur RS Jiwa,pada prinsipnya secara personal mereka mau menghadirkan dokter SpKJ ke sana,apalagi hubungan kita dengan RSJ dalam Keswa cukup baik," jelas Herry.

Herry berharap, pelayanan kesehatan jiwa (Keswa) harus menjadi prioritas karena target secara nasional 2020 Indonesia harus bebas pasung. Akibatnya tidak ada anggaran tersedia untuk Keswa."Memang ada beberapa kabupaten tidak ada dokter SpKJ tapi mereka kerjasama dengan RSJ sehingga ada dokter SpKJ terjadwal sepanjang tahun," ungkapnya.

Dinkes Sumut sendiri sejak tahun 2017 hingga saat ini sudah melakukan intervensi kepada 144 ODGJ. "Kita bawa dokter SpKJ dan perawat kesehatan jiwa untuk mengintervensi ODGJ di kab/kota minimal 3 orang. Intervensi artinya pasien sudah mendapatkan pelayanan dengan penegakan diagnosa dan obat yang pas,  karena ODGJ ini harus rutin minum obat," pungkasnya

(abi)

Share:
Komentar

Berita Terkini