Dibalik Penyelundupan Pakaian Bekas di Sulteng, Polisi Bongkar 190 Bal

Anonim
Sabtu, 05 Oktober 2019 - 13:42
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Delapan pelaku ditangkap dan 190 paket bal senilai Rp 1,1 miliar diamankan oleh Tim Serigala Reserse Polres Donggala dalam membongkar penyelundupan dan peredaran pakaian bekas di perairan Sulawesi Tengah.

Pelaku ditangkap saat memindahkan pakaian bekas yang dipaket ball dengan karung berwarna putih dari kapal muatan barang ke perahu nelayan pada Jumat 4 Oktober 2019 pukul 23.30 Wita.

"Pelaku sempat berupaya lari saat melihat petugas dengan cara meloncat dari perahu untuk melakukan persembunyian," kata Kapolres Donggala, AKBP Dadan Wahyudin, saat membongkar barang bukti di Mapolres Donggala pada Sabtu (5/10/2019) pukul 00.46 Wita saat dilansir dari Detik.

Ada lima orang pelaku yang melarikan diri dengan meloncat dari perahu berhasil ditangkap ketika berenang mengarah sisi selatan arah Pantai Lombonga. Pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paketan pakaian ke laut.

"Lima orang menjemput barang di tengah laut kami tangkap dan 3 orang supir beserta dua unit truk diamankan. Diduga truk tersebut disediakan untuk mengangkut paketan pakaian. Jadi total ada 8 orang," ujar Dadan.

Pihak kepolisian belum membeberkan identitas kedelapan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku barang tersebut berasal dari wilayah Tarakan, Kalimantan Utara dan akan direncanakam dijual ke wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Para pelaku terancam dikenai Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2014 tentang pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri tanpa memenuhi SNI dan persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini