Bikin Kalimat Nyinyir Tentang Djarot Saiful Hidayat, Ibu Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Rabu, 30 Oktober 2019 - 20:10
kali dibaca
Bikin Kalimat Nyinyir Tentang Djarot Saiful Hidayat, Ibu Ini Dituntut 10 Bulan Penjara
Terdakwa Dewi Budiati mendengarkan tuntutan,foto:dian
Mediaapakabar.com-Seorang ibu-ibu menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan berita hoax lewat media sosial (medsos). Ibu itu bernama Dewi Budiati (54) warga Jalan Karya Sembada, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.

Pada postingan di akun facebook miliknya, Dewi Budiati menuliskan kalimat yang dianggap menyinggung perasaan Djarot Saiful Hidayat.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10/2019) sore dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.

Tuntutan dibacakan JPU Irma Hasibuan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menghukum terdakwa Dewi Budiati dengan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Irma.

JPU Irma menilai tindakan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Untuk diketahui, seperti dikutip dari dakwaan JPU menyebutkan, Dewi Budiati didakwa menuliskan kalimat hoax di akun facebook miliknya tentang Djarot Saiful Hidayat yang sedang melakukan bagi-bagi uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 6 Juni 2018 dalam kontestasi di Pilkada Sumut.

Merasa kabar yang diposting tersebut tidak benar dan merugikan nama baik, Mantan Gubernur DKI ini langsung melaporkan Dewi Budiati ke Polda Sumut, melalui Rion Arios Aritonang selaku Tim Kuasa Hukumnya.

(dian)


Share:
Komentar

Berita Terkini